Salin Artikel

Pemkab Bandung Barat Tanggapi Pelaporan Hengky Kurniawan ke KPK: Pelapor Gagal Paham Aturan

Dugaan 'permainan' rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat ini ramai dibincangkan setelah Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aktivis Pemuda Bandung Barat menduga ada maladministrasi pada proses rotasi mutasi jabatan yang dilaksanakan pada Januari 2023.

Maladministrasi yang dituduhkan itu yakni adanya PNS eselon IV A dirotasi ke jabatan lebih tinggi dengan jabatan setara eselon III A.

Atas tuduhan itu, Kepala Bagian Hukum Asep Sudiro mengatakan, rotasi jabatan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Dari sisi hukum tentu rotasi mutasi itu sudah sesuai aturan. Seharusnya sebelum melaporkan, mereka mengkaji dulu apakah ini melanggar ketentuan atau tidak. Mereka ini gagal paham soal rotasi mutasi. Jangan samakan ASN (aparatur sipil negara) sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV," ujar Asep Sudiro saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Asep menjelaskan, ada kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.

Tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.

Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

"Jelas pelapor gagal paham. Sekarang enggak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya enggak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan bupati sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," jelas Asep.


Sebelumnya, Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz ingin mendorong KPK untuk melakukan penyidikan serta penyelidikan atas laporan mereka terkait dugaan tindak korupsi dari kegiatan rotasi, mutasi, dan promosi.

"Dugaan permainan (rotasi jabatan) dillakukan pejabat tinggi di Pemkab Bandung Barat. ASN juga bisa lompat pangkat jika memenuhi atau memberi sejumlah permintaan," sebut Bilal, Kamis (11/5/2023).

Bilal menambahkan, permainan rotasi mutasi jabatan itu, mencontohkan dari eselon IV A bisa ke eselon III B, atau sekelas kepala seksi atau kepala subbagian ke jabatan sekretaris kecamatan dan kepala bidang.

"Padahal tak boleh seperti itu. Kami berharap KPK bisa mengklarifikasi dugaan ini ke sejumlah pejabat terkait, salah satunya Hengky Kurniawan," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/12/184426978/pemkab-bandung-barat-tanggapi-pelaporan-hengky-kurniawan-ke-kpk-pelapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke