Salin Artikel

Aksi Anggota Geng Motor Bacok Polisi di Indramayu, Pelaku Jadi Tersangka hingga Terancam 10 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Nasib komplotan geng motor yang nekat membacok anggota polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kini berakhir di penjara.

Dari lima orang yang berhasil diamankan, sebanyak 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Mapolres Indramayu pada Jumat (12/5/2023).

Mereka adalah MA (19) pelaku pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.

Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.

Kronologi pembacokan

Kejadian pembacokan itu terjadi di Jalur Pantura Indramayu di Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, para pelaku yang diduga komplotan geng motor itu sebagian besar adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Mereka berasal dari Kabupaten Subang dan melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Indramayu.

Aksi kawanan geng motor tersebut karena mereka hendak melakukan tawuran.

Mengetahui akan terjadinya tawuran, polisi pada saat itu langsung datang ke lokasi kejadian.

Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.

12 luka jahitan di kepala

Salah satu anggota dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.

Anggota polisi yang menjadi korban yakni Bripka Sugiono yang bertugas sebagai anggota Reskrim Polsek Sukra.

"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 3 Remaja Anggota Geng Motor yang Bacok Polisi di Indramayu Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/14/154421378/aksi-anggota-geng-motor-bacok-polisi-di-indramayu-pelaku-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke