Salin Artikel

Anggota DPRD Majalengka Tabrak Warga, Pelaku Terancam Jadi Tersangka

KUNINGAN, KOMPAS.com – Polres Kuningan sudah melakukan 2 kali olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan yang melibatkan anggota DPRD Majalengka, Jawa Barat. 

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, kecelakaan terjadi pada 11 Mei 2023. Beberapa jam usai kecelakaan, pihaknya melakukan olah TKP yang pertama. 

Kemudian pada Jumat (12/5/2023) siang, pihaknya kembali melakukan olah TKP. 

“Kami melaksanakan olah TKP dua kali, di mana pertama kami terkendala dengan cahaya lokasi, karena kami olah TKP dini hari jelang pagi. Sehingga kami olah TKP ulang pada siang hari,” kata Vino saat ditemui di Mapolres Kuningan, Senin (15/5/2023)

Hasil olah TKP, sambung Vino, menunjukan bahwa anggota DPRD berinisial LA mengendarai mobil Fortuner bernomor polisi D 1210 UAD, dinilai lalai.

LA membawa mobil hingga keluar lajur sebanyak 30 centimeter dari lajur yang semestinya dilintasi. 

Hal itu mengakibatkan motor bernomor polisi E 2098 NF yang dikendarai Husni Saputra dari arah berlawanan, tertabrak bagian depan sisi kanan mobil anggota DPRD.

“Kendaraan roda empat yang dikendarai sodara LA, sempat keluar dari lajurnya, kurang lebih 30 sentimeter, sehinga terjadinya tabrakan. Sedangkan kendaraan roda dua, hasil olah TKP, berada pada lajurnya,” jelas Vino.  

Masing-masing dari dua kendaraan ini saling berbenturan hingga pengendara sepeda motor Husni hilang kesadaran.

Kaki kanan husni diduga terlindas hingga patah tulang. Bahkan, perkembangan berikutnya tim medis bersama keluarga korban, bersepakat untuk melakukan operasi amputasi di bagian lutut kaki kanan Husni karena remuk setelah terlindas

Untuk membuat terang kejadian ini, kepolisian telah memeriksa 7 orang saksi. Teridiri dari 4 orang yang berada di dalam mobil anggota DPRD, 1 korban, dan 2 warga yang berada di lokasi. Satu orang lagi yang berada di dalam mobil, akan diperiksa hari ini. 

Berdasarkan hasil olah TKP, Anggota DPRD terancam menjadi tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan.

Pasal yang dimungkinkan dikenakan pasal 310 Undang Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara subsider Rp 10 juta.

“Saya belum bisa mengumumkan, namun secara hasil olah TKP, kemungkinan akan mengarah ke sana (penetapan tersangka)," ucap dia. 

Meski demikian, sambung Vino, keputusan akan ditetapkan menjadi tersangka atau tidak, menunggu gelar perkara yang akan dilaksanakan besok, Selasa (16/5/2023).

Polisi akan menghadirkan banyak pihak saat gelar perkara untuk memutuskan kepastian hukum.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/15/172614878/anggota-dprd-majalengka-tabrak-warga-pelaku-terancam-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com