Salin Artikel

Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Saksi Tak Temukan Bekas Tabrakan di Audi A6 yang Dikendarai Sugeng

Saat persidangan, salah satu saksi bernama Andi (46), mengaku tidak melihat dan menemukan goresan atau bekas tabrakan di mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng.

Andi yang merupakan montir di sekitar lokasi kejadian mengatakan, dia tidak melihat langsung kecelakaan itu.

Dia bersama warga lainnya, termasuk Dadang, mengejar mobil Audi yang dikemudikan Sugeng karena dituduh menabrak pengendara motor.

"Waktu itu saya tidak mengetahui adanya kecelakaan. Awalnya, saya kira ada yang berkelahi. Saya ikut mengejar, ternyata dituduh telah menabrak pengendara motor," kata Andi kepada Hakim Ketua Muhammad Iman, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023).

Andi kemudian melihat Sugeng dan majikanya Nur turun dari mobil. 

"Di mobil itu ada empat orang, terdiri dari sopir, dua penumpang dewasa, dan satu anak kecil. Untuk meyakinkan warga, mereka (penumpang mobil) mempersilakan agar mengecek mobil, dan (tidak) ditemukan bekas menabrak, menggilas, atau baret," kata Andi.

Andi mengatakan, apabila mobil Audi tersebut melindas korban, maka akan ada bekas goresan pada bumper depan mobil.

Setelah dipastikan tak ada goresan di mobil, warga mempersilakan Sugeng untuk melanjutkan perjalanan.

"Setelah dipastikan tidak ada bekas goresan pada mobil Audi itu, sejumlah warga kemudian saling meminta maaf dan langsung bubar," katanya.

Tim penasehat hukum terdakwa Sugeng juga menunjukkan rekaman video dalam persidangan.

Rekaman video tersebut memperlihatkan saat sejumlah warga, termasuk Andi, tengah mengejar mobil Audi yang dikendarai Sugeng.

Saksi ahli

Kuasa hukum Sugeng juga menghadirkan ahli hukum Albert Aries sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tabrak lari tersebut.

Diketahui bahwa Albert juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan pernah menjadi saksi ahli di persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Saat persidangan, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pengacara terdakwa, jaksa, dan majelis hakim, Albert menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli di persidangan ini secara pro bono dan prodeo atau sukarela.

“Prodeo berarti untuk Tuhan, dan pro bono untuk hal-hal yang kurang mampu untuk menghadirkan ahli secara profesional,” kata Albert.

Albert kemudian diminta kuasa hukum terdakwa untuk memberikan perspektif mengenai asas hukum nullum delictum nulla poena atau tiada pidana tanpa kesalahan.

“Maknanya tidak ada pidana yang dijatuhkan kecuali ada suatu perbuatan melawan hukum dan ada kesalahan yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya, yang mana dia melakukan perbuatan yang seharusnya bisa dihindari,” terang Albert.

Albert juga berkesempatan untuk memberikan perspektifnya mengenai asas-asas hukum dan kaitannya dengan perkara ini.

Salah satunya mengenai alat bukti dan barang bukti, serta makna kealpaan dalam perspektif hukum.

"Izin majelis hakim, kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif," ujar Albert.

Sidang perkara tabrak lari yang dipimpin hakim ketua M Iman dan dua orang hakim anggotanya akan dilanjutkan Selasa dua pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Sugeng didakwa menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19), di Cianjur.

Peristiwa itu terjadi di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).

Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pada saat bersamaan kendaraan yang dikemudikan terdakwa yang mengikuti iring-iringan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa izin dari yang berwenang dengan kecepatan 60-70 kilometer melindas kepala korban Selvi Amelia Nuraini," ujar Prasetya Djati Nugraha, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.

Atas perbuatannya, Sugeng disangkakan melanggar Pasal 310 (4), 312 Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/16/192128478/kasus-tabrak-lari-mahasiswi-cianjur-saksi-tak-temukan-bekas-tabrakan-di-audi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com