Salin Artikel

Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Saksi Tak Temukan Bekas Tabrakan di Audi A6 yang Dikendarai Sugeng

Saat persidangan, salah satu saksi bernama Andi (46), mengaku tidak melihat dan menemukan goresan atau bekas tabrakan di mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng.

Andi yang merupakan montir di sekitar lokasi kejadian mengatakan, dia tidak melihat langsung kecelakaan itu.

Dia bersama warga lainnya, termasuk Dadang, mengejar mobil Audi yang dikemudikan Sugeng karena dituduh menabrak pengendara motor.

"Waktu itu saya tidak mengetahui adanya kecelakaan. Awalnya, saya kira ada yang berkelahi. Saya ikut mengejar, ternyata dituduh telah menabrak pengendara motor," kata Andi kepada Hakim Ketua Muhammad Iman, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023).

Andi kemudian melihat Sugeng dan majikanya Nur turun dari mobil. 

"Di mobil itu ada empat orang, terdiri dari sopir, dua penumpang dewasa, dan satu anak kecil. Untuk meyakinkan warga, mereka (penumpang mobil) mempersilakan agar mengecek mobil, dan (tidak) ditemukan bekas menabrak, menggilas, atau baret," kata Andi.

Andi mengatakan, apabila mobil Audi tersebut melindas korban, maka akan ada bekas goresan pada bumper depan mobil.

Setelah dipastikan tak ada goresan di mobil, warga mempersilakan Sugeng untuk melanjutkan perjalanan.

"Setelah dipastikan tidak ada bekas goresan pada mobil Audi itu, sejumlah warga kemudian saling meminta maaf dan langsung bubar," katanya.

Tim penasehat hukum terdakwa Sugeng juga menunjukkan rekaman video dalam persidangan.

Rekaman video tersebut memperlihatkan saat sejumlah warga, termasuk Andi, tengah mengejar mobil Audi yang dikendarai Sugeng.

Saksi ahli

Kuasa hukum Sugeng juga menghadirkan ahli hukum Albert Aries sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tabrak lari tersebut.

Diketahui bahwa Albert juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan pernah menjadi saksi ahli di persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Saat persidangan, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pengacara terdakwa, jaksa, dan majelis hakim, Albert menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi ahli di persidangan ini secara pro bono dan prodeo atau sukarela.

“Prodeo berarti untuk Tuhan, dan pro bono untuk hal-hal yang kurang mampu untuk menghadirkan ahli secara profesional,” kata Albert.

Albert kemudian diminta kuasa hukum terdakwa untuk memberikan perspektif mengenai asas hukum nullum delictum nulla poena atau tiada pidana tanpa kesalahan.

“Maknanya tidak ada pidana yang dijatuhkan kecuali ada suatu perbuatan melawan hukum dan ada kesalahan yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya, yang mana dia melakukan perbuatan yang seharusnya bisa dihindari,” terang Albert.

Albert juga berkesempatan untuk memberikan perspektifnya mengenai asas-asas hukum dan kaitannya dengan perkara ini.

Salah satunya mengenai alat bukti dan barang bukti, serta makna kealpaan dalam perspektif hukum.

"Izin majelis hakim, kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif," ujar Albert.

Sidang perkara tabrak lari yang dipimpin hakim ketua M Iman dan dua orang hakim anggotanya akan dilanjutkan Selasa dua pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Sugeng didakwa menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19), di Cianjur.

Peristiwa itu terjadi di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).

Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pada saat bersamaan kendaraan yang dikemudikan terdakwa yang mengikuti iring-iringan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa izin dari yang berwenang dengan kecepatan 60-70 kilometer melindas kepala korban Selvi Amelia Nuraini," ujar Prasetya Djati Nugraha, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.

Atas perbuatannya, Sugeng disangkakan melanggar Pasal 310 (4), 312 Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/16/192128478/kasus-tabrak-lari-mahasiswi-cianjur-saksi-tak-temukan-bekas-tabrakan-di-audi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke