Salin Artikel

Plh Wali Kota Bandung Dicekal ke Luar Negeri, Ridwan Kamil Dukung KPK

Kabar terbaru, KPK mencekal Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna agar tidak pergi ke luar negeri untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Saya dukung penegakkan hukum KPK secara maksimal," kata Emil, sapaan Ridwan, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023).

Emil pun menanggapi pencekalan Ema. Menurut dia, hal tersebut wajar dalam proses hukum. 

"Kita lihat faktanya saja, kan statusnya masih dicekal. Dicekal itu belum memiliki status hukum apapun, mungkin sedang intensifikasi pemeriksaan saksi dibutuhkan keterangan-keterangan sehingga direkomendasikan jangan bepergian dulu supaya informasi bisa terkumpul secara maksimal," ungkapnya.

Emil berharap, proses hukum yang menyeret sejumlah pejabat di Kota Bandung bisa segera tuntas agar proses pembangunan berjalan optimal.

"Saya kira saya tidak akan berasumsi terlalu jauh karena statusnya (Ema) sebagai saksi agar isu di Bandung ini bisa clear and clean secara cepat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Ema Sumarna ke luar negeri.

Ema dicegah ke luar negeri karena lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City.

Kasus suap tersebut melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada 1 orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023)

"Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan," imbuh Ali.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/16/195524278/plh-wali-kota-bandung-dicekal-ke-luar-negeri-ridwan-kamil-dukung-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke