Penerapan tilang manual kembali diberlakukan karena masih banyak daerah yang belum memiliki kamera untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Wibowo di Bandung, Selasa (16/5/2023), seperti dilansir Antara.
Wibowo menilai kamera pengawas untuk tilang elektronik tersebut hanya terfokus di perkotaan saja.
Sedangkan di daerah-daerah lainnya, kamera pengawas itu masih minim.
Namun, tilang elektronik masih berlaku untuk di beberapa titik, sehingga polisi kini punya dua cara dalam menilang pelanggar.
Menurut Wibowo, kini tidak semua polisi berhak menilang manual di jalanan.
Polisi yang menilang manual harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.
"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada sembilan item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," kata dia.
https://bandung.kompas.com/read/2023/05/16/210402678/polda-jabar-berlakukan-lagi-tilang-manual-mulai-juni-2023-tak-semua-polisi