Salin Artikel

Sindikat Judi “Online” Internasional Sasar Cianjur, Baru Beroperasi Sebulan

Jaringan asal Rusia ini baru beroperasi selama sebulan dengan omzet ratusan juta rupiah per hari.

Polisi berhasil mengendus keberadaan sindikat ini dan menangkap tiga anggota sindikat yang berperan sebagai operator atau admin.

“Satu orang DPO, inisial A, dia di atasnya dari agen-agen yang kita amankan ini. Sedang kita kejar,” kata Aszhari dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Rabu (17/5/2023).

Disebutkan, para tersangka bertindak sebagai operator situs judi yang berlokasi di Rusia, dan terkoneksi dengan jaringan di kota-kota lain.

“Saat ditangkap mereka sedang menjalankan kegiatan judi online menggunakan perangkat komputer yang kita sita ini,” ujar dia.

Aszhari menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku mengundang calon pemain untuk masuk ke situs judi yang mereka kelola.

“Calon pemain harus mendaftar dulu sebagai member dan mentransfer dana mulai Rp25.000 hingga deposit maksimal Rp25 juta,” kata Aszhari.

Selanjutnya, member bisa memasang taruhan atau main berbagai varian permainan yang telah disediakan situs judi tersebut.

“Ada slot, kasino, dan aneka permainan lainnya dengan variasi nominal yang diinginkan,” ujar dia.

Aszhari mengajak semua kalangan bersama-sama mendukung pemberantasan judi di wilayah hukum Polres CIanjur, baik yang dijalankan secara online maupun konvensional.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat turut mendukung, dalam hal ini memberikan informasi terkait adanya aktivitas perjudian, segera akan kita tindak lanjuti,” ujar Aszhari.


Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar sindikat judi online yang beromset hingga Rp200 juta per hari.

Sebanyak tiga orang operator warga Cianjur berhasil diamankan, yakni RN, AA, dan MH, dan seorang dinyatakan buron sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan mereka, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, ponsel, buku rekening dan kartu ATM.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/17/175018978/sindikat-judi-online-internasional-sasar-cianjur-baru-beroperasi-sebulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke