Salin Artikel

Terima Tawaran Gubernur Jabar, Ternyata Ini Alasan Husein Pindah Mengajar ke Bandung

KOMPAS.com - Husein Ali Rafsanjani akhirnya menerima tawaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk pindah mengajar ke Bandung.

Seperti diketahui, Husein adalah guru di Pangandaran yang viral karena melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS).

Dia kemudian diintimidasi setelah melaporkan dugaan pungli tersebut.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Husein akhirnya memilih dipindahkan atas pertimbangan kondisi yang ada saat ini.

"Kang Husein sejak hari Senin kemarin atas permintaan sendiri dari tawaran saya dan Pak Gubernur, maka akhirnya dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya yang bersangkutan meminta untuk pindah ke Bandung," ujarnya saat menyampaikan hasil investigasi tim khusus di Tourism Information Center Pangandaran, Selasa (16/5/2023).

Menurut Jeje, Husein akan membantu mengampanyekan Pangandaran, tapi di Bandung.

Pertimbangan sisi psikologis

Husein seharusnya mengajar selama delapan tahun di Pangandaran, baru setelah itu bisa pindah lokasi mengajar.

Namun setelah mempelajari secara menyeluruh, membaca sisi psikologis, masa depan Husein, akhirnya Jeje memberikan rekomendasi untuk pindah sekolah.

"Sejak hari Senin, dokumennya sudah di Provinsi Jabar. Persetujuan dari saya juga sudah keluar," kata Jeje.

Dokumen kepindahan Husein, lanjut dia, sudah berada di Bandung untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku.

Nantinya upaya pembinaan karier dan sebagainya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ditanya soal Husein yang masih punya sisa kontrak kerja di Pangandaran selama delapan tahun, Jeje mengatakan akan mengabaikan kontrak itu.

Tentunya hal ini setelah dia mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Gubernur ambil jalan tengah, sudah pindah ke Bandung," kata Jeje.

Lebih lanjut, Jeje menegaskan, jika dalam kondisi normal, seorang ASN tidak boleh pindah kerja sebelum menjalani masa kontrak pengabdian kerja selama 10 tahun.

"Ini kondisi luar biasa. Tidak berlaku bagi ASN lain," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/17/183142078/terima-tawaran-gubernur-jabar-ternyata-ini-alasan-husein-pindah-mengajar-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke