Salin Artikel

3 Operator Judi "Online" di Cianjur Ditangkap, Polisi Incar Pelaku "Endorse"

Para pelaku berinisial RN, AA, dan MH diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (15/5/2023) malam.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain, terlebih satu pelaku masih buron dan masuk daftar pencarian orang.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur Inspektur Satu Tono Listianto mengemukakan, terkait pemberantasan judi online, jajarannya tak hanya membidik agen atau penyedia, tapi juga para pihak yang turut serta mempromosikan praktik judi berbasis jaringan internet tersebut.

“Pihak-pihak yang mempromosikan (jadi target) setelah ini (penangkapan operator judi online),” kata Tono kepada wartawan di mapolres, Rabu (17/5/2023).

Disebutkan, para pihak yang meng-endorse atau turut mempromosikan, mentransmisikan, dan mendistribusikan materi mengenai judi online akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar Tono.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, membongkar sindikat judi online internasional yang beromset sampai Rp 200 juta per hari.

Tiga orang operator warga Cianjur diamankan, yakni RN, AA, dan MH, dan seorang dinyatakan buron, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan mereka, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, ponsel, buku rekening dan kartu ATM.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/17/205939478/3-operator-judi-online-di-cianjur-ditangkap-polisi-incar-pelaku-endorse

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke