Salin Artikel

2 Sindikat Perdagangan Orang di Cianjur Ditangkap, Berkedok Penyaluran TKI

Dua orang pelaku, yakni DR (39), dan seorang perempuan berinisial UA (36) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, para tersangka berencana mengirimkan empat orang perempuan secara ilegal ke luar negeri, yakni ke Arab Saudi dan Singapura.

“Sebelumnya para korban ini diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi, Rp 6 juta per bulan,” kata Aszhari di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Rabu (17/5/2023).

Saat kedua tersangka diamankan Kamis (11/5/2023) malam, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, dokumen ketenagakerjaan, dan ponsel.

“Termasuk satu unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka untuk mengangkut para calon korban,” ujar dia.

Untuk memuluskan kejahatannya, para tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada calon korban atau keluarga calon korban.

"Para tersangka selanjutnya akan mendapatkan keuntungan (bayaran) dari yang lebih atasnya lagi," kata Aszhari.

Aszhari menyebutkan, para calon korban dikirim ke luar negeri menggunakan visa ziarah atau visa wisata.

"Bukan visa kerja. Para korban atau calon PMI ilegal ini juga tak dibekali pelatihan, medical chek up juga tidak ada,” imbuhnya.

DR dan UA disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/17/215418478/2-sindikat-perdagangan-orang-di-cianjur-ditangkap-berkedok-penyaluran-tki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke