Salin Artikel

Dalam 4 Bulan Terakhir, 20 Orang Kena "Blacklist" di Gunung Gede Pangrango

Mereka tidak boleh mendaki gunung itu selama dua tahun ke depan. 

"Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu 8 orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Cianjur, Sapto Aji, Minggu (21/5/2023), seperti dilansir Antara.

Maraknya pendakian ilegal selama kurun waktu empat bulan terakhir membuat Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango akan mengevaluasi terkait prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) pendakian.

Pendaki akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online dan tidak dapat mendaftar langsung di pintu pendakian atau di tempat.

"Kami akan melakukan upaya pengawasan bersama melibatkan masyarakat dan volunter guna menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi karena minimnya petugas yang ada dengan lahan pengawasan yang sangat luas," katanya.

Calon pendaki juga diimbau untuk mengikuti aturan, tidak mencari jalan tikus atau jalur ilegal untuk sampai ke puncak Gunung Gede-Pangarango, karena dapat membahayakan keselamatan pendaki dan dapat merusak ekosistem yang ada di jalur terlarang.

"Jadilah pendaki pintar dan bijak karena pencinta alam tidak akan melanggar aturan terlebih mendaki secara ilegal karena dapat mengancam keselamatan terutama membuka jalur yang dapat merusak ekosistem taman nasional," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/22/102153578/dalam-4-bulan-terakhir-20-orang-kena-blacklist-di-gunung-gede-pangrango

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke