Salin Artikel

Dianiaya, Siswi SMA Tasikmalaya Diduga Diintimidasi Orangtua Pelaku

APR mengalami luka di pelipis kiri dan harus mendapat tiga jahitan.

Kasus ini mencuat setelah orangtua APR mengunggah foto wajah korban yang terluka di pelipis kiri di akun Instagram miliknya dengan akun @Joelianaaaaaa.

Orangtua korban memberikan narasi berupa kronologi kejadian dengan bukti rekaman anaknya saat diintimidasi pihak sekolah dan orangtua pelaku.

Dalam narasi yang diunggah, disebutkan bahwa pelaku merupakan anak pejabat di Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Anak wanita saya menjadi korban kekerasan (pemukulan) dari siswa (laki laki) bernama AR. Saya heran dengan pihak sekolah SMA Negeri Kota Tasikmalaya, kenapa tidak melakukan perlindungan terhadap korban wanita dan cenderung membela pelaku???" tulis Yuliana Puspitasari (36), orangtua korban di akun Instagram miliknya.

Yuliana menambahkan, pihak sekolah memanggil korban dan pelaku serta orangtua pelaku usai kejadian, tapi Yuliana tak diundang.

Saat pemanggilan itu, orangtua pelaku justru diduga menyalahkan korban.

Yuliana telah melaporkan kasus itu ke Polres Tasikmalaya dengan nomor laporan LP/B/157/V/2023/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 16 Mei 2023.

"Saya minta keadilan pihak sekolah dan juga meminta mediasi dari pihak Humas Polres Tasikmalaya Kota," tulis Yuliana.

Dalam unggahannya, Yuliana kemudian menyebut kasus itu sudah selesai dan kedua pihak telah sepakat berdamai. 

Namun, keluarga korban memutuskan mengunggah kasus itu ke media sosial karena APR diduga dintimidasi oleh orangtua pelaku.

"Sebenarnya dari awal saya sudah mencabut laporan, sudah islah dan berdamai. Namun, hari Jumat (18/5/2023) siang, saya ada rasa kecewa dari pihak ibunya terlapor yang mengintimidasi anak saya dengan membuat forum sendiri tanpa mengundang kami sebagai orangtua korban," kata dia.

Penjelasan pihak sekolah

Kejadian itu dibenarkan Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya, Yonandi, saat konferensi pers di SMAN 1 Tasikmalaya, Senin (22/5/2023).

Yonandi mengatakan, kejadian itu bermula saat para siswa sedang bercanda di kelas saat masih jam pelajaran.

Saat pergantian guru, terjadi keselahpahaman antar pelaku dan korban.

"Terkait adanya postingan penganiayaan antara siswa kami, hari ini kami sudah melakukan penyelesaian dengan Zoom Meeting disaksikan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Semuanya sudah islah, damai kepada kedua belah pihak," ujar Yonandi.

Yonandi juga membantah bahwa orangtua pelaku merupakan pejabat di Kemendikbud seperti postingan yang beredar.

"Kalau orangtua pelaku bukan pejabat Kemendikbud, tapi pegawas di sebuah Balai Pemprov Jabar," kata dia.

Bantah ada intimidasi

Yonandi juga membantah tuduhan intimidasi oleh orangtua pelaku terhadap korban.

Yonandi mengatakan, kedatangan orangtua pelaku ke sekolah pada Jumat pekan lalu sebenarnya untuk meminta maaf.

"Intimidasi sekolah tidak ada. Orangtua di zoom meeting sudah clear. Hanya hari Jumat, dari niat korban memaksanakan datang. Ibunya pelaku ini datang dan ingin meminta maaf. Bermaafan kedua kalinya. Hanya saja, saat diskusi ada kesalahpahaman. Semua itu tidak ada nadanya yang berlebihan. Betul ada rekaman (dugaan intimidasi), itu sudah dijelaskan tadi," ungkap dia.

Restorative Justice

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dengan korban berinial APR.

"Benar, kami (polisi) dalam hal ini Unit PPA Satreskrim, telah menerima laporan tersebut, yang mana terlapor dan pelapor masih tergolong anak di bawah umur, sehingga penanganannya mengacu pada sistem Peradilan Anak UU No 11 Tahun 2012," jelas Agung, Senin siang.

Agung mengatakan, usai pelaporan pada Rabu (17/5/2023), orangtua pelapor dan terlapor disaksikan pihak sekolah yakni wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling (BK), telah sepakat mediasi dan diselesaikan dengan jalur restorative justice.

"Kedua belah pihak dengan disaksikan pihak sekolah serta ibu korban melakukan mediasi dan sepakat menempuh jalur penyelesaian restorative justice (RJ), sesuai dengan UU Peradilan Anak. Terkait perkembangannya, kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan proses penyelidikan," ujar Agung.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/22/181102278/dianiaya-siswi-sma-tasikmalaya-diduga-diintimidasi-orangtua-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke