Salin Artikel

Suami Rekam Adegan Pribadi Sang Istri di Kebun Teh Rancabali, Video Dijual Rp 300.000 di Medsos

Polisi pun melakukan penyelidikan dan memeriksa pemilik akun media sosial yang terakhir kali memutar serta menyebar video tersebut.

Hingga akhirnya remaja berusia 17 tahun diperiksa polisi dan mengaku membeli video tersebut pada September 2022.

Polisi yang turun tangan mengamankan pasangan suami istri RM (42) dan DM (27) di rumah mereka di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

RM yang merekam video porno tersebut dan sang istrinya, RM berperan dalam video tersebut.

Saat dimintai keterangan, RM mengaku terpaksa membuat adegan tersebut, lantaran disuruh oleh sang suami DM.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan video tersebut direkam DM pada Juni 2022 untuk koleksi pribadi.

Sebulan kemudian tepatnya pada Juli 2022, RM membuat akun Twitter untuk menjual video pribadi tersebut tanpa sepersetujuan sang istri.

Bahkan RM melakukan transaksi dengan anak di bawah umur. Kusworo menambahkan, kedua tersangka tidak hanya membuat satu video saja.

Namun, ada empat video lainnya yang dibuat keduanya.

Selain itu, RM juga mengaku menjual video pribadi istrinya di Twitter seharga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per video.

"Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut tidak satu menit dijual Rp 100.000 sampai Rp 300.000 kepada anak di bawah umur dan dijual lagi Rp 350.000," ujarnya.

Mengaku melakukan karena tidak ada penghasilan

Sementara itu RM mengaku tak ada niat sama sekali untuk memperjualbelikan video tersebut. Saat itu hanya iseng belaka.

"Tidak ada niat, pun saat buat videonya juga saya hanya iseng aja, buat konsumsi pribadi," ujarnya saat di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (22/5/2023).

Sebulan berlalu, tepatnya bulan Juli 2022, RM mengaku baru memiliki niat untuk menjual video tersebut.

Alasannya saat itu adalah untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan keluarga.

"Awalnya iseng iseng aja pak, namun karena ga ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari," ujarnya.

Kurang dari setahun melakukan aksinya, RM mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta.

"Baru satu sampai dua bulan, cukup besar penjualannya, tapi di hitung ya segitu hasilnya," terangnya.

Pihaknya mengatakan, tidak memberitahu DM istrinya ketika memiliki niat untuk menjual video tersebut.

"Enggak saya enggak izin istri saya dulu, saya langsung bikin media sosial twiter di jualnya di sana," ungkapnya.

Keduanya baru mengetahui bahwa video tersebut viral beberapa bulan yang lalu di media sosial.

"Saya baru tahu kemarin pas viral, ternyata ramai," kata RM.

Atas perbutannyaa, kedua pelaku itu dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Michael Hangga Wismabrata)

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/23/125200378/suami-rekam-adegan-pribadi-sang-istri-di-kebun-teh-rancabali-video-dijual-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke