Salin Artikel

Sering Beraksi di Parkiran Minimarket Bogor, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

Komplotan pencuri kendaraan bermotor atau curanmor ini berinisial P (38), J (38) dan MNS (24). Mereka ditangkap setelah aksi yang keenam kalinya.

"Dua orang pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian berhasil diamankan beserta barang buktinya," ujar Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Irrine mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah tersebut.

Kepada polisi, mereka mengaku mengincar sepeda motor milik warga yang terparkir di sebuah minimarket.

Dalam pengakuannya, pelaku sudah lima kali mencuri motor dengan bermodalkan kunci letter T.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi (minimarket) yang berbeda-beda," ungkapnya.

Irrine menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut bermula setelah adanya laporan kasus pencurian motor yang terjadi di sebuah parkiran Alfamart, Desa Bojong, Klapanunggal, Minggu (9/4/2023).

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.


Dari rekaman CCTV tersebut, polisi dapat mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Polisi segera menangkap kedua pelaku P (38) dan rekannya J (38) di tempat persembunyiannya.

"Yang mana aksi pencurian tersebut awalnya dilakukan oleh P dan J di parkiran Alfamart Bojong. Keduanya berhasil kita amankan," ucap Irrine.

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sudah lima kali mencuri motor. Namun, pencurian motor yang sudah direncanakan atau yang keenam kali ini pun gagal.

Setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku sudah berencana akan menjual hasil curian motor itu ke penadah berinisial MNS.

"Kendaraan hasil curian tersebut sebagian sudah dijual kepada seorang penadah berinisial MNS. Dan dari situ akhirnya MNS dapat diamankan," terangnya.

Barang bukti berupa empat mata kunci, empat mata magnet, satu kunci letter T, satu kunci L, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu kunci kontak kendaraan.

Atas perbuatannya, P (38) dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan dikenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/24/071804478/sering-beraksi-di-parkiran-minimarket-bogor-komplotan-pencuri-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke