Salin Artikel

2 Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Kedua orang itu dianggap terbukti menyuap hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023), seperti dilansir Antara.

Theodorus dan Eko disebut melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara kepada dua pengacara tersebut. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Theodorus untuk dihukum sembilan tahun tiga bulan penjara, dan Eko dihukum enam tahun lima bulan penjara.

Sebagai informasi, Theodorus dan Eko didakwa memberi suap kepada dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui sejumlah ASN (aparat sipil negara) di lingkungan Mahkamah Agung sebagai perantara.

Suap itu dilakukan atas permintaan kliennya yakni Heryanto Tanaka yang ingin agar hakim agung mengabulkan kasasi terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/25/121316378/2-pengacara-penyuap-hakim-agung-divonis-8-dan-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke