Salin Artikel

Kronologi Pemuda Todongkan Pistol ke Pengendara Motor di Bandung, Bermula dari Senggolan Motor

KOMPAS.com - Polisi membeberkan kasus penodongan senjata api yang dilakukan oleh pemuda pengendara motor kepada pengemudi motor lainnya di wilayah Kopo Sayati, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Foto atau video yang memperlihatkan aksi "koboi jalanan" itu pun viral di media sosial. Menurut informasi yang beredar, kejadian itu terjadi akibat senggolan antara dia sepeda motor di jalan.

Kronologi kejadian

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian itu bermula ketika sepeda motor yang dinaiki RV (25) dan VM (15) tak sengaja bersenggolan dengan motor yang dikemudikan seorang pria bersama istri dan anaknya.

"Saat itu terjadilah cekcok mulut, dan RV langsung menodongkan senjata laras pendek," kata Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (28/5/2023).

Kusworo menjelaskan, terdapat warga yang melihat kejadian itu dan langsung memotret saat RV memegang benda yang awalnya diduga senjata api itu.

"Alhasil setelah kami lakukan pemeriksaan, dan setelah kami sita yang diduga senjata api laras pendek ternyata senjata mainan," ujar Kusworo.

Berdasarkan pengakuan RV kepada polisi, Kusworo menyampaikan, pelaku menemukan senjata mainan itu sehari sebelum kejadian, yakni pada Jumat (19/5/2023).

"Niatnya ingin memberikan kepada anaknya, namun keburu ada senggolan motor, belum sempat diberikan kepada anaknya, dan sempat ditenteng dan terfoto oleh warga hingga viral," ucap Kusworo.

Kasus diselesaikan secara musyawarah

Menurut Kusworo, tak ada laporan dari korban atas peristiwa tersebut. Akan tetapi, pihak Polsek Margahayu tetap mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

"Jadi atas perbuatannya, pemuda tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, karena telah menebarkan teror, menebarkan rasa takut," ungkapnya.

Dia menerangkan, bila korban melapor dan polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 335 KUHPidana, yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Viral Aksi Koboi Pengendara Motor di Kopo Bandung, Todongkan Pistol Karena Bersenggolan Sesama Motor"

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/28/203732078/kronologi-pemuda-todongkan-pistol-ke-pengendara-motor-di-bandung-bermula

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke