Salin Artikel

Guru Mengaji di Bandung yang Cabuli Belasan Anak Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, ADR sudah ditangkap sejak 20 Mei 2023. 

"Ini merupakan oknum guru ngaji, yang mendatangi para muridnya kemudian mencabuli muridnya," kata Kusworo saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Kota Bandung, Soreang, Senin (29/5/2023).

Terungkapnya aksi ADR, kata dia, berawal dari seorang santriwati berusia 16 tahun yang sudah lama berguru kepada pelaku.

Santriwati tersebut kerap belajar mengaji di rumah pelaku. Saat proses belajar mengaji itulah, pelaku melancarkan aksinya.

Modus pelaku menjalankan aksinya, kata dia, dengan cara melakukan bujuk rayu. 

"Kemudian dengan bujuk rayu, supaya berkah, supaya pintar. Sehingga korban kena bujuk rayunya,"ungkapnya.

ARD, kata Kusworo, sempat dinikahkan oleh korban atas inisiasi para tokoh setempat.

Hanya saja, lanjut dia, baik keluarga korban dan tentangga menginginkan proses tersebut tetap ditangani kepolisian.

"Pada saat itu adanya mediasi dengan para tokoh, sehingga terjadi pernikahan itu," ujarnya.


Kusworo menambahkan korban dari ARD ada sebanyak 12 orang, dengan rentan usia 9 hingga 16 tahun.

Sebanyak 11 korban lainnya, kata dia, tidak disetubuhi melainkan hanya diraba.

"Sedangkan korban yang 11 lainnya. Ini sebatas dicium, diraba, dipegang-pegang oleh tersangka. Namun sudah kami ambil keterangan juga," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak, pasal 81 dan 82. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dengan tambahan sepertiga, karena pelaku adalah seorang guru," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/29/125345278/guru-mengaji-di-bandung-yang-cabuli-belasan-anak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke