Salin Artikel

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara

BANDUNG, KOMPAS.com - T (55), pengendara motor gede (moge) asal Jakarta yang tabrak pemotor di Ciamis, Jawa Barat, akhirnya resmi jadi tersangka dan terancam hukuman penjara 3 tahun.

Insiden kecelakaan itu menimpa seorang pengendara motor bernama Yayat Riyadul Hidayat (23) di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu (23/5/2023).

Usai kecelakaan, T lalu menyerahkan diri dan ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Polisi juga telah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.

Buntut insiden itu, kini pengendara moge tersebut terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Seperti diberitakan sebelumnya, T sempat tak mengetahui moge miliknya menyenggol kendaraan korban.

Saat itu T hendak menyalip kendaraan di depannya, namun justru menyenggol korban hingga terjatuh.


Insiden itu sempat terekam dan viral di media sosial. T yang mengetahui video itu segera menyerahkan diri.

"Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis tanggal 28 Mei 2023," kata Wibowo di Mapolda Jabar, Senin. 

Menurut Wibowobo, saat ini kondisi korban yang juga merupakan santri pondok pesantren setempat suah membaik namun masih jalani perawatan di rumah sakit.

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Nasib Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis: Resmi Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/29/171030778/resmi-jadi-tersangka-pengendara-moge-yang-tabrak-santri-di-ciamis-terancam-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke