Salin Artikel

Keluarga Korban Tak Yakin Sugeng Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

CIANJUR, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) menghadirkan keluarga korban, Selvi Amelia Nuraini (19) dalam lanjutan sidang perkara tabrak lari di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (30/5/2023).

Yayan Sofyan (48) ayah korban dan Eva Fatimah (36) bibi korban memberikan keterangan sebagai saksi meringankan terdakwa di persidangan yang dipimpin M. Iman selaku hakim ketua dan dua hakim anggota, Erli Yansah dan Dian Yunarti.

Dalam keterangannya di persidangan, baik saksi Yayan maupun Eva tidak yakin bahwa Sugeng adalah pelaku tabrak lari yang telah menewaskan korban Selvi Amelia.

“Saya sebagai ayah korban, sampai saat ini masih tidak yakin kalau saudara Sugeng adalah pelaku atau penabrak anak saya,” kata Yayan di persidangan, Selasa petang.

Pasalnya, menurut Yayan, dari keterangan saksi-saksi yang diperolehnya di lapangan menyebutkan bahwa kepala anaknya masuk ke kolong mobil.

“Ada persesuaian dari satu saksi ke saksi lain bahwa (kepala) anak saya (Selvi Amelia) masuk ke kolong mobil, sementara saya melihat mobil Audi begitu pendeknya, apalagi ini ditumpangi oleh empat orang,” ujar dia.

Yayan mengaku, terjun sendiri ke lapangan untuk melakukan investigasi karena insiden kematian putrinya menurut dia terkesan ditutup-tutupi.

“Saya selama satu bulan mencari saksi-saksi, CCTV karena saya melihat waktu itu pihak kepolisian agak lamban, entah kenapa,” ujar Yayan di hadapan majelis hakim. 

Senada dengan Yayan, saksi Eva berpendapat, bukan mobil Audi yang menabrak keponakannya jika melihat ukuran kendaraan, ukuran helm yang dipakai korban, dan posisi korban saat tertabrak. 

“Saya pribadi dari keyakinan saya, pertama, logika manusia di sini bermain, tinggi Audi berapa sentimeter, helm berapa besar, minimal terseret itu. Itu logkanya,” terang Eva saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa. 

“Tapi dari foto yang saya dapatkan, posisi almarhum saat kejadian tidak ada bergeser sedikit pun, posisi terguling di situ, tergilas di situ," sambung dia.

Sehingga menurut Eva bukan mobil Audi yang dikendarai terdakwa sebagai penabrak keponakannya itu, melainkan kendaraan lain. 

“Keyakinan saya bukan (mobil) Audi yang menabrak,” ujar Eva. 

Sidang perkara tabrak lari ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) didakwa menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19), di Cianjur.

Peristiwa itu terjadi di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023) siang.

Dalam perkara ini, Sugeng diduga telah melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Sugeng disangkakan melanggar Pasal 310 (4), 312 Undang-Undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/30/212315878/keluarga-korban-tak-yakin-sugeng-pelaku-tabrak-lari-mahasiswi-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke