Salin Artikel

Janjikan Proyek sampai Bisa Jadikan ASN, Pegawai Setwan DPRD Cianjur Ditangkap

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, DS dijadikan tersangka setelah menawarkan pekerjaan proyek videotron senilai Rp 140 juta.

Belakangan diketahui jika proyek tersebut fiktif.

"Modusnya tersangka meminta dana talangan terlebih dahulu kepada calon korban. Namun, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada, fiktif,” kata Aszhari di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Selasa (30/5/2023).

Menurut Aszhari, tindak penipuan yang dilakukan DS telah dilakukan kepada sejumlah korban lainnya.

“Ada beberapa kejadian lain yang diduga dilakukan pelaku yang sama,” ujar dia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur Inspektur Satu Tono Listianto menambahkan, selain tindak penipuan melalui proyek fiktif, modus lain tersangka menjanjikan korban-korbannya diangkat menjadi ASN.

Beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur pun telah menjadi korban DS.

“Sudah setor sejumlah uang dengan dijanjikan bakal diangkat menjadi ASN. Namun, faktanya tidak,” kata Tono kepada Kompas.com, di ruang kerjanya, Selasa.

Tono menjelaskan, tersangka meminta sejumlah uang kepada calon korban di kisaran Rp 60 juta dengan iming-iming pengangkatan ASN.

“Sebenarnya korban banyak, namun tidak punya alat bukti untuk melaporkannya, dan ada yang dikembalikan uangnya sebagian oleh tersangka sehingga wan prestasi,” ujar dia.

Disebutkan, penyidik masih mengembangkan modus tersangka termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Selain pelaku utama ada yang turut serta, dalam tindak pidana itu kan. Perkaranya terus kita dalami," ujar Tono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS disangkakan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/05/31/110139878/janjikan-proyek-sampai-bisa-jadikan-asn-pegawai-setwan-dprd-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke