Salin Artikel

Oknum Karyawan PT KAI Curi Besi Bekas Rel di Stasiun Cikaum Subang

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Subang menangkap dua orang terduga pencuri besi bekas rel kereta api di wilayah Stasiun Cikaum, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kedua orang yang dibekuk yakni BY (34) yang merupakan oknum pegawai PT KAI dan K (27), seorang buruh.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pihak PT KAI  terkait adanya pencurian besi rel KA. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

BY yang merupakan petugas pemeriksa jalur (PPJ) mencuri besi itu bersama K.

"Mereka melakukan pencurian besi bekas rel KA berukuran 12 meter milik PT KAI di sebelah barat Stasiun KA Cikaum," ucap Sumarni melalui pesan singkat, Kamis (1/6/2023).

Dari hasil penyidikan, kata Sumarni, keduanya mencuri besi tersebut sejak Januari 2023. Besi itu kemudian dipotong-potong.

"Total berat 3 ton yang dijual seharga Rp 18 juta," ujarnya.

Sumarni menyebutkan, keduanya kembali beraksi pada Maret sampai dengan Mei 2023. Total besi bekas rel KA yang terjual 6,2 ton seharga Rp 37,8 juta.

Selain menangkap BY dan K, polisi juga menyita tiga besi rel kereta api sepanjang 4 meter, satu besi rel KA sepanjang 120 sentimeter, dua set peralatan las, satu kunci inggris, dua bambu, dua tali tambang, satu unit truk dan pikap berikut STNK serta kunci kontak.

BY dan K dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/01/152718778/oknum-karyawan-pt-kai-curi-besi-bekas-rel-di-stasiun-cikaum-subang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke