Salin Artikel

Paman di Tasikmalaya Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - NR (47), warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli keponakannya sendiri selama 2 tahun.

Korban dicabuli sejak masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD) saat berusia 11 tahun hingga berstatus siswa kelas VII SMP berusia 13 tahun.

Selama dua tahun itu, korban tinggal di rumah pelaku. Selama itu pula, korban sering dicabuli oleh pelaku.

"Betul, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya usai korban dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (31/5/2023)," kata Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/6/2023).

Zainal mengatakan, kasus pencabulan itu terbongkar usai aksi pelaku terpergok oleh istri pelaku pada Selasa (30/5/2023) malam. Setelah itu, pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku memakai obat kuat kapsul dan korban dicekoki pil anti-hamil. Pelaku melakukan itu karena korban takut hamil," tambahnya.

Diketahui, pelaku adalah kakak kandung dari ayah korban yang sudah berusia 47 tahun.

Selama dua tahun terakhir, pelaku diketahui tak pernah tidur sekamar dengan istrinya dengan dalih punya peyakit diabetes.

Istrinya selama ini mengetahui bahwa pelaku tak mampu memenuhi kewajiban hubungan suami istri karena penyakitnya.

Namun ternyata, pelaku melampiaskan hasratnya kepada keponakannya.

"Kejadiannya di sebuah kamar rumah pelaku yang ditinggali korban," tambahnya.

Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah diamankan. Adapun korban terus didampingi terkait psikologisnya oleh petugas PPA," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/01/222004378/paman-di-tasikmalaya-cabuli-keponakan-selama-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke