Salin Artikel

Hari Pertama Tilang Manual di Kabupaten Bandung, 45 Pengendara Ditilang

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, operasi lalu lintas tersebut digelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Penerapan tilang manual tersebut, kata Anom, diperuntukan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Di hari pertama, kata dia, 45 pengendara dengan pelanggaran yang berbeda berhasil ditemukan.

"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," ujarnya ditemui, Jumat (2/5/2023).

Anom mengungkapkan, beberapa pelanggaran tersebut seperti, pengendara yang tidak menggunakan helm, anak di bawah umur yang sudah membawa kendaraan roda dua, serta kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.

Ia menjelaskan, penerapan tilang manual di Kabupaten Bandung lantaran banyaknya masyarakat yang melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE.

"Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tuturnya.

Menurutnya, tidak semua titik di Kabupaten Bandung bakal menjad lokasi tilang manual.

"Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," jelas Anom.


Dalam penerapannya, saat petugas memberikan surat tilang secara langsung, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

"Ya jadi hanya bisa membawa atau menyita SIM dan STNK saja," terangnya.

Selain itu, penerapan tilang manual, sambung Anom, hanya bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.

"Meskipun diterapkan lagi, tapi sifatnya terbatas dan hanya pelanggaran tertentu," ungkapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/02/160105478/hari-pertama-tilang-manual-di-kabupaten-bandung-45-pengendara-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke