Salin Artikel

Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Macet, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah

Akibatnya, arus lalu lintas kendaraan mengalami kemacetan di sejumlah titik di jalur wisata Puncak.

Kemacetan terjadi karena jumlah lajur setiap persimpangan tak mampu menampung tingginya arus kendaraan.

Kepolisian pun akhirnya menerapkan rekayasa ganjil genap dan sistem one way atau satu arah di sepanjang jalur wisata tersebut.

"Kalau saat ini situasi arua lalin sudah normal 2 arah setelah sejak pagi tadi (macet) dan dilaksanakan rekayasa one way ke atas (Jakarta-Puncak)," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari saat dihubungi, Sabtu.

Ardian mengatakan, sistem satu arah dari Jakarta menuju Puncak diberlakukan usai penerapan ganjil genap. Sebab, kepadatan arus kendaraan menuju Puncak sudah terlihat sejak Sabtu pagi.

Alhasil, sempat terjadi antrean kendaraan dari pintu keluar GT Ciawi hingga ke Simpang Gadog atau seputaran Jalan Ciawi.

Tak hanya itu, antrean kendaraan juga terjadi di titik ruas jalan seperti di Pasir Muncang, Simpang Megamendung dan Pasar Cisarua Bogor.

"Antrean ke bawah hambatan Pasar Cisarua sudah di SPBU Tugu. Dan rencana nanti akan kami laksanakan rekayasa one way ke bawah (Puncak- Jakarta)," ujarnya.

Ardian menyebut, sistem one way ini diberlakukan secara situasional dengan melihat situasi arus lalu lintas di lapangan.

Apabila terjadi kepadatan yang signifikan, pelaksanaan one way akan diberlakukan secepatnya dan bisa dinormalkan dua arah jika dominasi kendaraan roda empat berkurang.

"Tergantung arus kendaraan yang datang dari arah Jakarta maupun Ciawi ke arah Puncak. Kalau belum terserap maka akan kami laksanakan lagi one way ke bawah (Puncak- Jakarta) siang ini," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/03/131741078/arus-kendaraan-ke-puncak-bogor-macet-polisi-berlakukan-sistem-satu-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke