Salin Artikel

Tanam Ganja Dalam Pot di Hutan, Warga Kabupaten Bandung Ditangkap

UT mengaku tanaman ganja yang ditanamnya di Gunung Lemah Luhur itu bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tapi juga untuk diperjualbelikan.

Dari tangan UT, polisi mengamankan 10 pot yang berisi tanaman ganja.

"Jadi ditanam di hutan dan ada 10 pot polibeg yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Bandung," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).

Dari 10 pot tanaman ganja yang diamankan, hanya tiga tanaman yang berhasil hidup dan bertahan, sedangkan sisanya mati.

Kusworo menyebutkan, UT mendapatkan biji ganja untuk ditanam itu dari rekannya yang sudah lama meninggal dunia.

UT menanam ganja tersebut di sebuah hutan di Gunung Lemah Luhur sejak Oktober 2022.

"Kemudian yang bersangkutan menanam di daerah Pacet, Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Awal mula terungkapnya, kasus tersebut berawal dari tertangkapnya AH salah seorang konsumen yang kerap bertransaksi narkoba.


Tertangkapnya AH, kata Kusworo, membuka tabir adanya peran UT. AH mengaku mendapatkan pasokan ganja dari UT.

"Awalnya karena tersangka AH yang kerap bertransaksi ganja, kemudian kita amankan, hasil penyelidikan AH mengaku dapat dari UT, " ujar dia.

Sebanyak 10 pot ganja yang diamankan, masih berupa tanaman ganja ditanam dalam polibag.

"Sementara dalam bentuk keranjang, nominalnya masih simpang siur dari tersangka, ini akan kami dalami lebih lanjut, sesuai dengan keterangan yang lain," bebernya.

Atas perbuatannya UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/05/170057278/tanam-ganja-dalam-pot-di-hutan-warga-kabupaten-bandung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke