Salin Artikel

Anggota Geng Motor Pengeroyok Warga Bandung sampai Koma Ditangkap

Keempat orang itu berinisial S,IR,MR, dan DBS.

Sedangkan korban yang berinisial HMA dilaporkan mengalami koma selama tiga hari dan luka-luka di sekujur tubuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, kasus ini butuh waktu lama untuk diungkap karena kurangnya saksi dan bukti di lapangan.

"Empat orang ini pelaku utama, sekarang dilakukan penahanan," kata Agah di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Senin (5/6/2023). 

Agah menyebutkan, pengeroyokan ini dilatarbelakangi dendam antara geng motor.

"Memang ada dendam dua kelompok motor, dan beberapa kali terjadi," ungkap Agah. 

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana penjara di atas lima tahun.

Agah menegaskan apabila para geng motor di Kota Bandung ini berbuat aksi kriminal dan meresahkan warga Kota Bandung, polisi tidak akan tinggal diam.

Polisi disebut siap memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku untuk memberikan efek jera.

"Anak muda yang terafiliasi kelompok berandalan bermotor segera menghentikan aktivitasnya," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/05/183909378/anggota-geng-motor-pengeroyok-warga-bandung-sampai-koma-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke