Salin Artikel

Relokasi Pasar Banjaran, Bupati Dadang Supriatna: Pro Kontra Hal Biasa

BANDUNG, KOMPAS.com - Proses relokasi para pedagang Pasar Banjaran ke Tempat Penampungan Berjualan Sementata (TPBS) berlangsung Senin (5/6/2023).

Pantauan Kompas.com beberapa pedagang yang pro akan proses revitalisasi Pasar Banjaran terlihat sibuk memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Terdapat dua lokasi TPBS yakni, di Alun-alun Banjaran dan di dekat Pasar Domba.

Di sisi lain, sejumlah pedagang menolak proses revitalisasi dan bertahan di kios lama mereka.

Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran Eman Suherman mengatakan, sebanyak 60 persen pedagang pasar Banjaran menolak proses revitalisasi dan relokasi ke TPBS.

"Hampir 1.500 kios kepunyaan para pedagang. Memang tanahnya milik Pemda, tapi kami mungkin berhak sebagai manusia kami ingin dimanusiakan oleh mereka seperti yang lain," katanya dijumpai di Pasar Banjaran, Senin (5/6/2023).

Menurutnya, pihak Kerwappa memilih bertahan lantaran proses revitalisasi dan relokasi Pasar Banjaran tidak jelas.

Salah satunya, tidak adanya kompensasi dari Pemda untuk para pedagang yang pernah membangun kiosnya sendiri setelah peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa tahun lalu.

Selain itu, kata Eman, para pedagang pasar Banjaran juga baru bangkit dari Pandemi Covid-19. Artinya, perekonomian pedagang masih belum stabil.

"Untuk pemindahan hari ini berdasarkan pengalaman yang dulu itu kami buat komitmen. Kami bukan menolak tapi kami hanya mempertahankan hak kami. Karena banyak kendala banyak kepentingan-kepentingan yang lain apalagi kita baru sembuh dari covid 19 ditambah lagi dengan pedagamg sepi dan banyak saingan ada minmarket dan pedagang tumpah dan sebagainya itu menjadi kendala bagi kami," ujar Eman.

Eman menambahkan, pihak Pemda Kabupaten Bandung melalui pihak ketiga dalam hal ini perusahaan pemenang tender, membandrol harga kios baru Pasar Banjaran sebesar Rp 20 juta per-meter.

"Dengan biaya sekarang hampir 20 juta permeter ditambah lagi dengan PPN ditambah bunga dari bank itu dari mana kita. Sedangkan kios kami yang notabene dibangun oleh pedagang pasar Banjaran tidak diperhitungkan satu persen pun. Seharusnya ada komisi dan sebagainya, tapi kami tidak diberi kesempatan untuk hal itu langsung saja dengan biaya sekian sehingga kami keberatan seperti itu," bebernya.

Masih Dalam Proses Sidang PTUN

Sementara itu, Kuasa Hukum Kerwappa Makmur Jaya merasa heran, pihak Pemda Kabupaten Bandung melaksanakan proses relokasi.

Padahal berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kota Bandung, Pasar Banjaran sebenarnya masih berstatus Quo.

"Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Pemda Kabupaten Bandung dan perusahaan ini kan status kita status Quo, semenjak didaftarkan gugatan di PTUN Bandung dan telah teregistrasi dengan no 37 sekian sekian. Berarti pasar Banjaran ini dalam status quo, kita juga dari kuasa hukum sudah menyurati ke Pemda dalam hal ini Bupati Bandung dan juga kita kemarin sudah audiensi kepada DPRD kabupaten Bandung," ujar Makmur.

Bahkan, hasil audiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung, kata dia, sebanyak 7 Fraksi Partai menyepakati agar Pemda berhenti melakukan upaya relokasi.

"Setelah itu kita di fasilitasi oleh DPRD di ruang bamus (badan musyawarah) kita sidang lagi bersama 7 pimpinan Fraksi yang ada di dprd kab bandung yang meliputi Fraksi PKS, Golkar, PAN, Nasdem, PKB, PDI-P, dan Demokrat jadi ada 7 pimpinan fraksi yang ada di situ dan menandatangani upaya pemberhentian proses relokasi karena masih berproses di PTUN," terangnya.

Menurutnya pihak Pemda Kabupaten Bandung dan PT tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PTUN dengan status Quo yang dimiliki Pasar Banjaran saat ini.

Bahkan, kata dia, pelanggaran Pemda Kabupaten Bandung dan PT sudah terlihat sejak dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bandung yang meminta ratusan personel untuk proses pengamanan relokasi.

"Ini satu kondisi yang dipaksakan karena pada hari ini pun keluar surat edaran oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung untuk mengirim personil kurang lebih 300 orang itu meliputi TNI, Polri dan ada juga dimasukan Ormas. Artinya apa ini adalah dengan secara tidak langsung membenturkan antara masyarakat pedagang pasar dengan masyarakat secara kolerasinya ada apa di balik Pemda Kabupaten Bandung ini seperti itu," ujarnya.

Tanggapan Bupati Bandung

Ditemui di lokasi yang sama, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, meski saat ini Pasar Banjaran masih berstatus quo, Dadang menyebut pro dan kontra merupakan hal yang biasa.

"Mudah-mudahan pelaksanannya bisa berjalan dengan baik. Dan saya paham dan memahami bagi yang pro dan kontra, itu hal yang biasa dan tentu ini semata-mata demi kebaikan semuanya," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi Pasar Banjaran bukanlah program untuk kepentingan pribadi.

"Ini untuk kepentingan bersama, terutama untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung," kata Dadang.

Ia meyakini, proses yang berlangsung hari ini bisa berjalan sukses.

"Insya Allah bisa berjalan dengan baik dan sukses," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/06/132457978/relokasi-pasar-banjaran-bupati-dadang-supriatna-pro-kontra-hal-biasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke