Salin Artikel

Dua Ibu Muda di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI ke Negara Konflik

Para pelaku, yakni LH (31) dan YL (36) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara pelaku lainnya berinisial FH (36) masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO karena berada di luar negeri.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, para pelaku merupakan bagian dari sindikat TPPO berkedok agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

"Kasus ini bermula dari video seorang WNI yang ada di Suriah (korban) yang mengirimkan video dan videonya viral di tanah air," kata Aszhari di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Selasa (6(6/2023).

Disebutkan, dalam video tersebut, korban RAF (28) meminta dipulangkan, namun majikannya meminta uang tebusan sebesar Rp120 juta.

"Korban ini diberangkatkan oleh para pelaku dengan iming-iming gaji besar Rp10 juta dan bonus fee Rp7 juta," ujar dia.

"Korban diberangkatkan ke Suriah sejak Desember 2022. Saat ini kondisinya sakit lambung kronis dan sesak nafas," Aszhari menambahkan.

LH dan YL disangkakan Undang-Undang Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp15 miliar.

"Terkait pelaku DPO yang keberadaannya di luar negeri kita sudah berkordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan pihak KBRI Suriah," ujar Aszhari.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/06/143316378/dua-ibu-muda-di-cianjur-terlibat-perdagangan-orang-kirim-tki-ke-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke