Salin Artikel

Acara Pemeriksaan Barang Bukti, Terdakwa Sugeng Tolak Berkomentar Soal Sedan Audi

CIANJUR, KOMPAS.com - Majelis hakim perkara tabrak lari dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) memeriksa barang bukti sedan Audi A8 di halaman Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023).

Pemeriksaan barang bukti turut disaksikan jaksa dan terdakwa tanpa didampingi tim kuasa hukumnya yang absen dalam agenda persidangan kali ini.

Erly Yansah, salah satu hakim anggota menyampaikan, pemeriksaan barang bukti untuk memenuhi permintaan pihak kuasa hukum terdakwa yang ingin melihat barang bukti, terutama sedan Audi yang dikendarai terdakwa.

"Sesuai agenda yang disampaikan di persidangan kemarin, hari ini acara pemeriksaan terhadap mobil barang bukti," kata Erly Yansah kepada wartawan di PN Cianjur, Selasa petang.

"Adapun kendaraan yang  dihadirkan, yakni sedan Audi, mobil angkot dan sepeda motor korban," Erly Yansah menambahkan.

Namun, pihaknya menolak mengomentari kondisi kendaraan tersebut.

"Namun pihak dari penasehat hukum terdakwa tidak hadir, dan terdakwa tadi tidak memberikan jawaban, tidak apa-apa," ujar dia.

Setelah acara pemeriksaan barang bukti, disampaikan Erly Yansah, sidang akan dilanjutkan Kamis (8/6/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Sementara alasan terdakwa Sugeng menolak memberikan tanggapan atau pernyataan mengenai barang bukti kendaraan (sedan Audi) karena tidak didampingi pihak kuasa hukum.

"(Perihal sedan Audi) saya sudah sampaikan di persidangan sebelumnya. Saya tidak melihatnya (saat ditanya soal kondisi mobil)," kata Sugeng kepada wartawan sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, Selasa petang.

Adapun dalam acara pemeriksaan barang bukti tersebut, Jaksa memerlihatkan dan memeriksa kondisi mobil di hadapan majelis hakim dan terdakwa dengan merujuk pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, tim jaksa penuntut umum tidak bersedia memberikan keterangan perihal hasil pemeriksaan kendaraan barang bukti tersebut.

Jaksa mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur selaku pihak yang berwenang untuk memberikan pernyataan atas perkara ini.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/07/055547578/acara-pemeriksaan-barang-bukti-terdakwa-sugeng-tolak-berkomentar-soal-sedan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke