Salin Artikel

Kakek Pengguna Psikotropika Tanpa Resep Dokter Ditangkap Polisi di Bogor

Kakek berusia 65 tahun berinisial MC ini membeli obat penenang jenis Alprazolam tanpa resep dokter.

Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, MC ditangkap karena menyalahgunakan obat Alprazolam.

"Yang paling tua itu pengguna alprazolam. Nanti kami cek secara lengkap," kata dia, Selasa (6/6/2023) dikutip dari TribunJabar.id.

Dia menjelaskan, MC terbukti melanggar penggunaan Alprazolam dengan membeli di luar resep dokter.

"Karena Alprazolam kalau ada resep dokternya itu diperbolehkan. Tapi, kalau misalkan tidak ada resep dokternya, beli diluar sendiri, dan menggunakan sendiri, itu sudah melanggar pasal 62 dan masuk ke psikotropika," jelas dia.

Polisi menangkap MC bersama temannya saat sedang menggunakan obat yang fungsinya sebagai obat penenang.

"Kalau Alprazolam itu bukan cuman sakit kepala. Dia lebih ke penenang, depresi. Jadi lebih ke arah seperti itu. Lalu, MC ditangkap saat menggunakan bersama temannya," tambah dia.

Dia menyebut, MC baru kali ini melanggar tindak pidana narkotika.

"Kalau bapak tua itu baru pertama kali ditangkap. Dia bukan residivis. Dia hanya pengguna psikotropika tanpa resep dokter. Kalau ada resep dokter tidak serta merta kita tangkap," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gara-gara Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Seorang Kakek di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/07/144904278/kakek-pengguna-psikotropika-tanpa-resep-dokter-ditangkap-polisi-di-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke