Salin Artikel

Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

GARUT, Kompas.com - Dua perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia ke luar negeri secara ilegal digerebek aparat kepolisian Polres Garut pada Rabu (7/6/2023). Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Penggerebekan dimulai dari kantor PT RMB yang berada di Kampung Tanjung Kecamatan Tarogong Kaler sekitar pukul 17.00, usai itu tim bergerak ke Kecamatan Karangpawitan tepatnya ke Kampung Lawang Biru Desa Situjaya dan menggerebek kantor PT ABI.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, penggerebekan dua kantor perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Kapolri agar pihaknya menyelidiki perusahaan yang memberangkatkan pekerja migran.

Dari hasil penggerebekan, pihaknya mengamankan 14 orang. 12 orang di antaranya adalah calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

"Di tempat ini (PT RMB), kita mengamankan 12 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri," kata Rio kepada wartawan usai melakukan penggerebekan di kantor PT Aino Bahari Indonesia di Kecamatan Karangpawitan.

Sementara, di lokasi penggerebekan kedua yaitu kantor PT ABI di Karangpawitan, pihaknya mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri.

Rio menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal atau tanpa perijinan.

Dua perusahaan yang digerebek ini, kata Rio, sudah memberangkatkan pekerja migran keluar negeri dengan tujuan Jepang, Thailand, hingga Norwegia.

"Kalau ada pekerja yang dieksploitasi, kita tidak akan main-main, akan ditindak tegas," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/08/102141278/polres-garut-gerebek-2-perusahaan-penyalur-pmi-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke