Salin Artikel

Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sugeng Guruh Dituntut 4 Tahun Penjara

Sugeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 (4) dan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum sebagaimana dakwaan pertama jaksa.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023) petang.

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sugeng merupakan terdakwa kasus dugaan tabrak lari di ruas jalan raya Bandung, Karangtengah, Cianjur.

Sebelumnya, keluarga Sugeng, sopir Audi A6 yang menjadi tersangka tabrak lari Selvi Amalia Nuraini meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan adiknya.

Kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48) mengatakan, adiknya dijadikan kambing hitam dan dikorbankan. Menurutnya, Sugeng tidak bersalah dalam kasus tabrak lari Selvi.

"Saya minta keadilan kepada semua pihak, termasuk kepada presiden saya, Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan adik saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Wulan kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Selasa (7/2/2023).

Dia memastikan adiknya tersebut bukan pelaku tabrak lari yang membuat Selvi Amelia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) meninggal dunia.

"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," ucapnya dikutip dari Tribun Jabar.

Di sisi lain, dia mengaku sudah membesuk adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur.

Wulan melihat adiknya seperti dalam keadaan tertekan karena dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/08/172928578/kasus-tabrak-lari-mahasiswi-di-cianjur-sugeng-guruh-dituntut-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke