Salin Artikel

Penambangan Emas Liar di Kawasan Perhutani Sukabumi Dibongkar, Ditanami Bibit Mahoni

Tindakan tersebut menyusul ditetapkannya enam tersangka dalam perkara PETI oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi pada 3 Juni 2023.

Selain itu, sebelumya dua penambang emas ilegal atau gurandil tewas tertimbun di lubang galian dalam waktu berbeda pada Mei 2023.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan penutupan PETI ini bukan sekedar tindakan penegakkan hukum saja melainkan juga sekaligus menghentikan kegiatan pertambangan ilegal di lokasi.

"Kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi," ungkap Pardede saat dikonfirmasi Kompas.com dalam keterangan tertulis Kamis petang.

Ia menuturkan selain menutup lubang-lubang bekas galian para penambang ilegal, tim gabungan juga menutup akses jalan menuju lokasi tambang ilegal dengan menggunakan pagar kawat.

"Jalannya juga akan rusak sehingga tidak bisa untuk dilewati atau digunakan kembali," tutur mantan Kepala Subdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu.

"Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun," sambung Pardede.

Setelah penutupan PETI dilanjutkan dengan penanaman sebanyak 200 bibit pohon mahoni sebagai langkah untuk memperbaiki kondisi hutan dan lingkungan di lokasi bekas penambangan ilegal.

"Saya sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengikuti kegiatan penutupan PETI ini, juga masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang ilegal," ujar Maruly.

Kegiatan penutupan PETI di Ciemas ini melibatkan 82 personel Polres Sukabumi dibantu 30 anggota Sat Brimob Polda Jabar, Perum Perhutani, Kodim 0622/Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

Dalam penutupan lubang-lubang galian emas ilegal ini juga menggunakan alat berat.


Enam tersangka penambang ilegal

Satuan Reskrim Polres Sukabumi tetapkan enam tersangka dalam perkara PETI di kawasan Perum Perhutani, Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Sabtu (3/6/2023).

Enam tersangka yaitu S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan awalnya ada 11 penambang ilegal yang diamankan dalam satu operasi dari lokasi pada Kamis (1/6/2023).

"Hasil penyidikan dan gelar perkara ditetapkan enam tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Pardede saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sabtu (3/6/2023).

Atas perbuatannya, lanjut Pardede, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," kata Maruly.

Sementara dua penambang ilegal yang tewas tertimbun di lokasi galian di kawasan Perum Perhutani Blok Cibuluh, Kecamatan Ciemas terjadi dua kali pada pertengahan Mei 2023.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/08/183545578/penambangan-emas-liar-di-kawasan-perhutani-sukabumi-dibongkar-ditanami-bibit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke