Salin Artikel

Punya Pengalaman Buruk, Warga Pesisir Tasikmalaya Tolak Ekspor Pasir

Warga masih teringat saat wilayahnya ramai jadi lokasi tambang pasir besi sejak 2010 sampai 2013 yang merusak alam sekitar.

Bahkan saat itu, warga menolak kedatangan dua kapal besar khusus untuk menyedot konsentrat pasir besi di laut Cipatujah yang lokasinya dekat dengan batas fishing ground para nelayan.

"Yang jelas kami menolak keras kalau eskploitasi pasir laut ada di daerah kami menganggu kawasan penangkapan ikan para nelayan. Jelas itu akan merusak alam laut dan sekitarnya. Dulu saja saat datang dua kapal besar yang akan menyedot pasir besi di laut kami lawan. Apalagi, tidak ada sosialisasi dengan masyarakat terlebih dahulu," jelas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sekaligus tokoh masyarakat Pantai Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Mulyadi kepada Kompas.com lewat telepon, Kamis (8/6/2023).

Dedi selama ini terus memantau regulasi ekspor pasir laut oleh pemerintah pusat.

Soalnya, wilayahnya selama ini memiliki sejarah dijadikan lokasi tambang pasir besi yang akhirnya dimoratorium pada 2013.

Dengan demikian, dia menilai potensi akan banyaknya eksploitasi pasir laut oleh perusahaan besar di wilayahnya sangat besar.

"Apalagi wilayah kami di sini sangat terkenal dengan potensi pasir besinya sejak dulu. Dengan dibukanya kran para penambang pasir laut bisa beroperasi dengan PP ini akan berpotensi menjamur kembali pelaku tambang dengan perusahaan besar," tambah dia.

Para nelayan disebutnya tidak akan tinggal diam dan terus memonitoring terbitnya PP 26 yang diteken Presiden Joko Widodo belum lama ini.

Apalagi, saat nantinya muncul perusahaan penambang pasir laut tanpa seizin warga setempat akan langsung diusir.

"Kami tak akan tinggal diam, jika sampai itu terjadi lagi. Apalagi tanpa seizin masyarakat setempat, kami tak akan tinggal diam. Kami terus pantau," ungkap dia.


Hal sama diungkapkan tokoh masyarakat Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya Gunawan, yang mengaku potensi kerusakan alam, sosial masyarakat dan tatanan kehidupan di wilayahnya akan terjadi jika tambang pasir laut beroperasi.

Masyarakatnya selama ini telah mengalami kerusakan ekosistem alam dan sosial masyarakat saat menjadi lokasi tambang pasir besi.

"Tentunya akan rusak lagi semuanya, alam, sosial masyarakat dan lainnya banyak. Tak terbayang lagi. Belum lagi nantinya akan ada konflik-konflik yang pro dan kontra antar-masyarakat. Itu jelas akan merusak," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut yang telah dibekukan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 tahun lalu.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Kebijakan itu pun menuai polemik bukan hanya oleh masyarakat, aktivis lingkungan hidup, dan jajaran kementerian.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peraturan tersebut terbit didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri.

Dengan adanya beleid tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi pengerukan pasir laut yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta pada 31 Mei 2023. 

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/08/192503978/punya-pengalaman-buruk-warga-pesisir-tasikmalaya-tolak-ekspor-pasir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke