Salin Artikel

Komplotan TPPO di Indramayu Terbongkar, Modus Buka Lowongan lewat Facebook

INDRAMAYU, KOMPAS.com – Komplotan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indramayu, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reskrim Polres Indramayu dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Tiga terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Para pelaku telah ditetapkan tersangka itu adalah seorang perempuan berinisial DS (29), asal Kabupaten Indramayu. Dua tersangka lainnya lelaki dengan inisial ES (46) asal Kabupaten Indramayu, dan TR (46) asal Kabupaten Majalengka.

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing saat menjebak para korban. DS perannya sebagai petugas lapangan, yang berusaha mencari korban.

ER sebagai sponsor yang mengurus keberangkatan para korban secara ilegal, dan IS, sebagai koordinator wilayah.

“Saat ini ada tiga tersangka, yakni DS sebagai petugas lapangan, ER sebagai sponsor, dan juga IS sebagai korlap yang ada di Indramayu. Kita masih akan terus kembangkan pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar saat gelar perkara, Kamis (8/6/2023). 

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah puluhan paspor TKI, hasil penggeledahan di rumah para tersangka. 

Modus pelaku

Fahri menerangkan, tindak kejahatan kemanusiaan ketiga tersangka ini dilakukan melalui media sosial Facebook.

Tersangka DS membuat akun bernama “MAMAHNYA HANNAN FATTAH” yang mengunggah informasi lowongan pekerjaan.

Dirinya mengaku sebagai sponsor dan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dengan Negara tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.

Dalam unggahan itu, DS menjanjikan kepada PMI atau TKI yang tertarik berangkat, akan mendapatkan upah sebesar Rp 5.000.000 per bulan.

“Informasi itu dilihat oleh korban berinsial D, lalu korban merasa tertarik, akhirnya korban mendaftarkan diri ke tersangka DS tadi,” lanjut Fahri. 


Korban kemudian melakukan medical chek-up hingga membuat paspor. Setelah paspor jadi korban diberikan uang fee oleh DS sebesar Rp. 3.000.000 lalu diberangkatkan melalui PT. ELSAFAH ADI WIGUNA.

Sesampainya di negara Dubai, Uni Emirat Arab, korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. 

Setelah bekerja selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, korban baru menerima gaji sebesar      1200 Dirham atau setara dengan jumlah Rp 4.500.000 – Rp5.000.000. Jumlah ini tidak sesuai janji awal DS. 

Selain itu, sambung Fahri, korban juga mengalami kecelakaan jatuh dari tangga rumah hingga korban dikeluarkan oleh majikan. Korban pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/08/205136478/komplotan-tppo-di-indramayu-terbongkar-modus-buka-lowongan-lewat-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke