Salin Artikel

Menang Banding, Pemkot Segera Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, pengambil alihan lahan tersebut sesuai dengan keputusan hasil banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu.

Dalam keputusan tersebut Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung.

Selain itu Agus mengatakan, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg. Keputusan tersebut juga menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik dari lahan Kebun Binatang Bandung.

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (Pengelola Kebun Binatang Bandung) yang notabene pihak tergugat III mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan lahan kebun binatang secepatnya," ujar Agus dalam rilis yang diterima Kompas. com, Kamis (8/6/2023).

Agus menambahkan, Kebun Binatang Bandung pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan kepada Pemkot Bandung hingga 2007. Lalu pada 2008, pengelola belum membayar uang sewa hingga pada 2013, di mana masalah kepemilikan lahan muncul. Hingga akhirnya, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung kepada Pemkot Bandung per April 2023 mencapai Rp17,1 miliar.

Pada tahun 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Namun izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 hingga kini jumlahnya telah mencapai Rp17,1 miliar.

Lebih lanjut Agus menambahkan, dalam upaya pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii meminta Pemkot Bandung menunda upaya pengambilalihan lahan sampai putusan Makamah Agung (MA) keluar.

Menurut Sulhan, proses hukum di MA untuk menentukan siapa pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung harus dihormati karena masih berjalan. Sehingga, kepemilikan sah lahan Kebun Binatang Bandung belum final.

"Jika memang sudah keluar putusan, silakan ambil langkah (ambil alih). Sekarang proses hukumnya masih berjalan, jadi belum ada yang memiliki hak secara sah, bahkan masih dalam status quo," kata Sulhan

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/09/071009378/menang-banding-pemkot-segera-ambil-alih-lahan-kebun-binatang-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke