Salin Artikel

Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

CIREBON, KOMPAS.com - Satgas TPPO Polresta Cirebon Jawa Barat, menangkap empat orang yang diduga menjadi ujung tombak sindikat TPPO di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.

Keempatnya, bertugas sebagai pencari calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disalurkan secara ilegal.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan, keempat pelaku ini antara lain dua orang pelaku perempuan yakni berinisial LV (44) dan M (53), serta dualaki-laki berinisial M (49) dan R (61).

Dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penyalur di tingkat perusahaan, yakni perempuan NP (52) dari Cirebon dan Lelaki (DM) di Cianjur, masih dalam pengejaran petugas.

Arif menerangkan, keempat orang pelaku yang telah ditangkap berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka ditangkap dengan kasus, korban, dan laporan yang berbeda-beda dalam kurun waktu satu pekan lalu.

Dalam pemeriksaan petugas, keempatnya terbukti melakukan pemberangkatan PMI atau TKI secara ilegal atau unprosedural. Bahkan, dua dari empat pelaku memberangkatkan dua korban perempuan ke negara konflik, yakni Irak dan Suriah.

"Yang pertama, tersangka inisial M, telah menempatkan pekerja migran di Turki dan kemudian korban meninggal dunia di Turki. Korban sebelumnya ingin di Korea, lalu diberangkatkan ke Polandia, tiba-tiba dipindahkan ke Turki. Namun karena pekerjaan dan perlakuan tidak sesuai, tidak jelas, korban jatuh sakit, hingga meninggal dunia di Turki," kata Arif membuka ungkap kasus TPPO di Mapolresta Cirebon, Jumat siang (8/6/2023).

Jenazah PMI yang meninggal dunia atas nama Tubagus Farik (23), akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada tahun 2022, yang sebelumnya diberangkatkan oleh tersangka M pada September 2021

Begitupun yang dilakukan oleh tersangka R (61) yang memberangkatkan korban Uun (34) warga Gegesik Kabupaten Cirebon, ke Damaskus Suriah. Uun awalnya akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Abu Dhabi Arab Saudi. Namun setiba di bandara, tiket yang dia terima ke Suriah.

Berdasarkan pengakuan korban, Uun berontak dan meminta pulang namun tidak dihiraukan hingga akhirnya tiba di Suriah, yang dipenuhi peperangan.

Uun dipekerjakan secara tidak manusiawi hingga berulang kali mendapatkan kekerasan. Uun berhasil pulang setelah pemerintah bergerak melakukan penyelamatan.

Arif menerangkan keempat pelaku TPPO ini kerap kali bermodus memberikan uang saku di awal kepada para korban. Pelaku juga menjanjikan upah perbulan dengan nilai besar.

Korban yang butuh uang dan butuh pekerjaan akhirnya tergiur, tidak berpikir panjang untuk bersikap lebih berhati-hati.

Arif mengimbau agar seluruh warga yang hendak bekerja sebagai PMI atau TKI harus mengikuti dan menempuh cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat ersangka terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/09/140757278/polresta-cirebon-tangkap-4-sindikat-pelaku-tppo-ke-suriah-dan-irak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke