Salin Artikel

Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Dia menyalurkan tetangganya secara ilegal ke negara konflik, Irak.

Perempuan berinisial LV (44) tidak kuasa menahan tangis saat berjalan menuju jeruji besi ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon.

Tangisannya yang cukup keras sempat menarik perhatian orang-orang di kantor polisi itu.

LV adalah satu dari empat orang pelaku TPPO yang ditangkap Satgas TPPO Polresta Cirebon, pada kurun waktu satu pekan ke belakang.

Selain LV, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial M (53) serta dua pelaku lelaki inisial M (49) dan R (61).

Dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penyalur di tingkat perusahaan yakni perempuan NP (52) dari Cirebon, dan Lelaki (DM) di Cianjur, masih dalam pengejaran petugas.

Kepada Kompas.com, LV mengaku tidak mengetahui terkait kepastian tujuan akhir negara tujuan tetangganya.

Dia hanya bertugas sebagai penyalur warga yang selanjutnya dikirimkan ke tempat penampungan di Bekasi.

“Saya bertugas mengantarkan orangnya, si Nita-nya, enggak tahu paspornya ke mana, enggak tahu. Nita berangkat karena, mungkin, ingin merubah nasib. Pengen berhasil,” ungkap LV kepada Kompas.com sebelum gelar perkara.

LV yang tinggal di satu kecamatan dengan korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjadi tersangka penyalur TKI ilegal.

Kapolresta Cirebon Kombespol Arif Budiman, menerangkan, LV berperan sebagai pencari calon TKI.

LV awalnya menawarkan korban untuk berangkat ke wilayah Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.


Namun, kenyataannya korban justru diberangkatkan ke Irbil, Irak, yang sedang berkonflik dan kawasan perang.

Bahkan, selama berada di Irak, korban dipindah-pindah ke tempat lain dengan tanpa dibayar sepeser pun dari gaji yang dijanjikan perbulan.

“Korban ini dipekerjakan di Irak, tepatnya di Kota Irbil, korban dipekerjakan berpindah-pindah tempat. Dari pekerjaan yang dilakukan, korban tidak mendapatkan penghasilan, sehingga dalam proses penyelidikan, kita temukan unprosedur dan penempatan di Middle East (Timur Tengah),” kata Arif dalam gelar perkara.

LV disebut merekrut dan mengirimkan korban. Dari aksi penyaluran ilegal ini, dia mendapatkan imbalan dari tersangka lain sebesar Rp 4.750.000.

Nita Nur Azizah, korban yang merupakan tetangga pelaku TPPO, mengungkapkan kisah yang menimpanya.

Saat itu, dirinya mengaku tidak mengetahui kalau dirinya akan diberangkatkan secara illegal.

“Saya enggak pernah tahu kalau diberangkatkan secara ilegal. Kalau tahu, enggak mungkin saya mau, membahayakan. Karena saya diiming-iming uang Rp 10 juta itu, manusiawi, saya butuh untuk keluarga. Ternyata kenyataannya saya hanya dikasih Rp 500.000, karena dipotong paspor, medical, dan lain-lain,” ungkap Nita di tengah gelar perkara.

Nita berangkat ke Jakarta pada September 2019  untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Namun, saat di Bandara, dia mendapatkan tiket ke Doha, Qatar, yang katanya hanya untuk transit. Tiba-tiba, dari Doha, langsung ke erbil, Irak.

“Dari Jakarta saya mau ke Saudi Arabia. Setelah di Jakarta, saya dapat tiket ke Doha untuk transit lalu ke Erbil, Irak. Saya kaget. Enggak dikasih tahu sebelumnya. Karena awal mulanya mau ke Saudi. Setelah sampai di situ, enggak sesuai dengan perjanjian kontraknya. Saya dipekerjakan dari jam 5 pagi, sampai jam 2 pagi,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, dalam satu hari hanya mendapat istirahat tiga jam setelah seharian bekerja.

Nita juga mengaku dipukul, tidak diberi makan selama tiga minggu, dan disekap dalam satu ruangan. Tidurnya juga di dalam toilet majikan.

Dia merasa tersiksa dan meminta untuk dapat segera dipulangkan.

Namun, permintaannya tidak dianggap, justru semua barangnya ditahan, gaji juga tidak dibayarkan sama sekali.

Dia terus berusaha menghubungi perangkat Desa Babakan hingga akhirnya diperjuangkan untuk dapat pulang ke Indonesia.

“Saya minta tolong perangkat desa babakan, dibantu pulang oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), akhirnya diproses juga oleh pihak Polresta Cirebon,” kata Nita.

Nita tiba di Indonesia pada Mei 2020, setelah berada di Irak selama sekitar enam bulan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/09/163830178/tangis-sesal-ibu-rumah-tangga-penyalur-tki-ilegal-kirim-tetangga-ke-irak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke