Salin Artikel

Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Novi yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung telah didakwa menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 900 juta. 

"Tuntutannya tujuh tahun, itu sudah didasarkan pada hati nurani," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Prima Sophia Gusman kepada di Garut, Jumat (9/6/2023), seperti dilansir Antara.

Prima mengatakan, Novi menjadi tahanan sejak Desember 2022. 

Mantan pegawai bank itu sudah menjalani 13 kali sidang dan dijadwalkan untuk mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 14 Juni 2023.

"Kami berkeyakinan dakwaan yang sudah dibuktikan di pengadilan itu terbukti telah terpenuhi, tinggal sekarang tunggu putusan, jadwalnya 14 Juni 2023," kata Prima.

Dalam penanganan kasus tersebut sempat dilakukan praperadilan yang digelar pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Garut yang mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan oleh Kejari Garut.

Hasil sidang itu, kata Prima, majelis hakim memandang tidak ada masalah dalam proses penyidikan, sehingga sidang kasus tindak pidana korupsi di lingkungan bank BUMN wilayah Garut itu dilanjutkan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Novi didenda Rp 50 juta dan mengembalikan seluruh uang nasabah yang digelapkan.


Sebelum proses hukum berjalan, Novi sudah mengganti uang tersebut sebesar Rp 50 juta, jadi sisa uang harus diganti sebesar Rp 850 juta.

Sebagai informasi, penggelapan dilakukan mantan pegawai ini saat diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar.

Kewenangannya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadinya.

Penggelapan dana itu dilakukan pada April 2021. Ada tiga nasabah yang jadi korban.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/09/190244178/gelapkan-dana-nasabah-rp-900-juta-pegawai-bank-bumn-dituntut-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke