Salin Artikel

2022, Ada 23 Kasus Pekerja Migran dari Garut yang Bermasalah

GARUT, KOMPAS.com – Kabupaten Garut, termasuk daerah yang memiliki banyak kasus pekerja migran bermasalah.

Setidaknya, dari data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada tahun 2022, Kabupaten Garut termasuk 8 besar kabupaten yang memiliki kasus pekerja migran bermasalah.

“Tahun 2022, Garut masuk 8 besar di Jawa Barat urusan pekerja migran bermasalah dengan jumlah kasus 23, itu yang masuk data ke BP2MI,” jelas Asep Irfan, Kawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Garut, Jumat (9/06/2023) malam.

Kawan PMI sendiri, merupakan jaringan relawan yang dibentuk BP2MI di tingkatan provinsi dan kabupaten.

Asep Irfan mengaku, dirinya terpilih menjadi Kawan PMI Kabupaten Garut setelah mengikuti serangkaian tes dan seleksi dan saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Asep mengungkapkan, biasanya kasus pekerja migran illegal, baru bisa diketahui setelah pekerja migran menghadapi permasalahan di negara tempatnya bekerja.

Selama para pekerja tidak menghadapi masalah di tempatnya bekerja, status keberangkatannya yang illegal, sulit diketahui.

“Kalau sudah ada masalah, ada laporan ke pemerintah, nanti pemerintah bisa mengecek proses keberangkatannya, kebanyakan yang bermasalah keberangkatannya illegal,” jelas Asep.

Kebanyakan masalah yang dialami pekerja migran adalah pekerja tidak dibayar sesuai dengan perjanjian dan hak-hak pekerja lainnya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja di negara tujuan, hingga pekerja kabur dari tempatnya bekerja karena berbagai alasan.

Setelah menghadapi masalah-masalah seperti ini, biasanya baru terungkap asal usul keberangkatan pekerja yang bermasalah.

Asep sendiri memprediksi, tren pekerja migran yang berangkat secara ilegal jumlahnya cukup besar.

Namun, masalahnya ini baru bisa terlihat begitu para pekerja migran menghadapi masalah di negara tempatnya bekerja. Selama tidak ada masalah, biasanya status keberangkatan dan tinggal mereka di negara tujuan, sulit terungkap.

“Kecuali, keluarganya di Indonesia mau berinisiatif memeriksa status keberangkatan keluarganya di luar negeri dengan mendatangi BP2MI, nanti BP2MI bisa memeriksa status keberangkatannya,” katanya.

Asep melihat, penting bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga menjadi pekerja migran memastikan apakah keberangkatan keluarganya menjadi pekerja migran ke luar negeri telah sesuai aturan atau tidak, karena hal ini menyangkut hak-hak pekerja dan asuransi pekerja jika mereka menghadapi permasalahan di tempatnya bekerja.

“Selama pemberangkatannya legal, pemerintah bisa memperjuangkan hak-hak pekerja, tapi kalau illegal, yang bisa diperjuangkan paling hanya sebatas penyelamatan fisik, memulangkan ke Indonesia,” katanya.

Asep mengakui, banyak ruang gelap dalam urusan pemberangkatan pekerja migran ini, sehingga banyak masyarakat menjadi korban. Padahal, informasi soal pekerja migran, mulai dari peluang kerja di luar negeri, seleksi dan pemberangkatan, saat ini sudah bisa diakses lewat situs BP2MI.

“Masyarakat juga bisa menanyakan banyak hal soal pemberangkatan pekerja migran ini lewat situs BP2MI atau datang langsung ke kantor BP2MI, di Jawa Barat baru ada di Bandung kantornya,” katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/10/151249678/2022-ada-23-kasus-pekerja-migran-dari-garut-yang-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke