Salin Artikel

Jual Obat Psikotropika, Pemuda di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 1.300 Tablet

KOMPAS.com - Gara-gara jual jenis obat keras tertentu (OKT) atau psikotropika, seorang pemuda berinisial BRN (24) di Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Saat diamankan, polisi menemukan 1.300 tablet OKT di dalam rumah pelaku di Kecamatan Haurgeulis.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku mengaku membeli obat-obatan tersebut secara online, lalu menjualnya kembali ke warga.

"Tersangka mengaku bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui salah satu aplikasi jual beli online untuk diperjualbelikan," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Senin (12/6/2023).

Selain tablet obat, polisi juga mengamankan uang Rp 200.000 yang diduga hasil dari penjualan obat OKT itu.

Menurut polisi, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan tindakan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Bikin Resah, Pemuda Indramayu yang Edarkan Obat Keras Dilaporkan Warga ke Polisi

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/12/103804678/jual-obat-psikotropika-pemuda-di-indramayu-ditangkap-polisi-amankan-1300

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke