Salin Artikel

Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung karena Ditolak Rujuk, Mayat Korban Dibungkus Karung

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pembunuhan yang tak lain suami korban yakni Ali Nurdin (52).

Ali diamankan di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Kasus tersebut terungkap saat polisi menerima laporan warga terkait adanya bau tak sedap dari sebuah kontrakan.

Saat dicek, bau tersebut berasal dari mayat seorang perempuan yang terbungkus karung plastik.

Sugeng pemilik kontrakan mengatakan mayat korban dibungkus karung goni warna putih di dalam kamar dan ditutupi kasur.

Menurutnya tidak ada bercak darah di TKP. Sugeng juga menambahkan kontrakan tersebut baru sebulan dihuni.

Namun penghuni kontrakan tersebut belum melapor ke RT atau RW setempat.

Sakit hati ditolak rujuk

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono membenarkan terkait penangkapan Ali. Ia mengatakan Ali nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati.

Korban diketahui minta cerai, namun pelaku bersikeras ingin mempertahankan rumah tangganya.

Pelaku pun berupaya mengajak korban untuk rujuk. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh korban hingga membuat pelaku gelap mata.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2023). Pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Cijerah, Kelurahan Cibuntu.

Di rumah kontrakan itu, pelaku mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak.

"(Korban) mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin," ungkap Budi.

Selain itu pelaku juga kesal istrinya tidak membayar Rp 27 juta yang digunakan korban untuk merenovasi kontrakannya.

"Korban tidak mau menyerahkan dikarenakan bukan tanggung jawabnya untuk mengembalikan," ucapnya.

Pelaku yang ketika itu duduk di sebelah korban langsung naik pitam. Ia memukul dan menghimpit dada korban dengan lututnya hingga tak sadarkan diri.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku mengikat leher korban dengan kain sarung hingga tewas.

"Pelaku juga beberapa kali memukul ke arah wajah korban. Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengikat leher korban dengan kain sarung sehingga korban meninggal dunia," bebernya.

Pelaku lantas mengambil uang Rp 300.000 dan sepeda motor milik korban yang dititipkan di temannya.

Setelah itu, pelaku sempat kembali ke rumah kontrakan dan memasukkan jasad korban ke dalam plastik.

"Setelah itu, pelaku balik lagi ke rumah kontrakannya dan mengikat kaki korban sejajar dengan dada," kata dia.

"Dengan posisi tertelungkup menggunakan tali rafia dan memasukkan korban ke dalam plastik," tambah dia.

Setekah itu pelaku melarikan diri ke Jambi dengan menggunakan bus.

Budi menambahkan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah pada akhir 2020 lalu. Saat kejadian, keduanya dalam proses perceraian.

Tetangga dengan suara cekcok

Sebelum penemuan jasad terbungkus plastik, warga sempat mendengar keributan di rumah kontrakan.

Tita Nurmala, tetangga korban mengatakan, korban dan suaminya sempat terlibat cekcok pada Senin (5/6/2023).

"Ya pada waktu saya mendengar hari Senin jam 07.00 WIB, saya setelah pulang dari rumah Pak RW," kata Tita, Kamis (8/6/2023).

"Pas saya dengar suara dalam bahasa Sunda 'ayah abdi hampura, abdi hampura (ayah saya minta maaf, ayah saya minta maaf). Allahuakbar, Astaghfirullah," ujar Tita menirukan ucapan yang ia dengar dari rumah kontrakan korban.

Awalnya, Tita mengaku sempat ingin mengetuk pintu rumah korban. Namun, urung dia lakukan karena tak ingin mencampuri masalah rumah tangga orang lain.

"Pas saya mau ketuk (pintu), ah takut ikut campur terus saya pulang lagi. Tidak ada (suara lain), kalau minta tolong pasti saya ketuk karena saya mendekat ke pintunya," bebernya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/13/091900778/kronologi-suami-bunuh-istri-di-bandung-karena-ditolak-rujuk-mayat-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke