Salin Artikel

Dishub Jabar Imbau Penumpang Transportasi Umum Tetap Pakai Masker

BANDUNG, KOMPAS.com - Kendati Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik, penumpang transportasi umum di Jabar tetap diimbau memakai masker.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Idat Rosana.

"Kalau kita lihat Covid-19 masih ada, namun di sektor perhubungan terkait pengggunaan angkutan umum sebetulnya tetap kita imbau kenakan masker di kereta, pesawat, bus juga belum dilepas (masker)," ujar Idat saat ditemui di Bandung, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, kata Idat, Kementrian Perhubungan belum mengeluarkan aturan terbaru soal penggunaan masker dalam moda transportasi umum.

Karena itu, Dishub Jabar sementara ini masih mengimbau warga untuk tetap mengenakan masker.

"Posisi saat ini, belum ada keputusan tim Covid-19 baik dari Jabar bahwa dalam kendaraan umum harus dibuka (masker)," ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan masker dalam transportasi umum penting untuk mencegah penyebaran penyakit lain.

"Untuk mewaspadai kita tetap menggunakan masker meskipun di kendaraan umum baik di kereta di angkutan udara laut ini untuk menjaga kesehatan dan ini anjuran transportasi umum bahwa masker harus dibuka itu belum ada. Karena virus (Covid-19) belum nol banget untuk jaga kesehatan baik pribadi untuk angkutan," jelasnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera merilis surat edaran terbaru terkait syarat perjalanan bagi masyarakat menggunakan transportasi publik, baik itu darat, laut, maupun udara.

Hal ini menyusul pencabutan aturan wajib penggunaan masker di semua tempat publik yang diumumkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Dengan terbitnya SE Satgas Nomor 1 Tahun 2023, Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).

Setelah terbit aturan itu, lanjut Adita, Kemenhub langsung menyosialisasikannya kepada masyarakat serta pengelola transportasi publik.

"Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan. Besok mungkin sudah terbit suratnya," kata dia.

Pada Jumat (9/6/2023), Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan status pencabutan pemakaian masker di tempat publik, termasuk saat perjalanan di dalam maupun luar negeri.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/13/135143878/dishub-jabar-imbau-penumpang-transportasi-umum-tetap-pakai-masker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke