Salin Artikel

Buron Setahun, Anggota Geng Motor di Bandung yang Tusuk Korban hingga Tewas Tertangkap

BANDUNG, KOMPAs.com - Jadi buronan satu tahun, RD, tersangka kasus penganiayaan akhirnya berhasil tertangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besa (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat.  

RD kabur usai menganiaya Bintang Rizky hingga tewas pada tahun 2022, tepatnya pada 25 Februari di daerah Lengkong, Sedakeling, Kota Bandung. 

"Kami telusuri cukup lama karena memang hasil penelusuran awal dari CCTV yang didapat pada tahun 2022 mungkin tak jelas sehingga kita lakukan olah TKP ulang dan ternyata ada saksi yang bisa mengerucut pada salah satu tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (13/6/2023). 

"Pelariannya masih di sekitar Jabar, hampir semua kota di jabar didatangi tersangka, dan kita amankan di Pacet Majalaya," tambahnya.

Budi mengatakan, peristiwa itu berawal dari ketersinggungan dari kelompok korban dan kelompok tersangka, yang dipicu suara bising sepeda motor.

Kelompok korban saat itu mencoba mengejar kelompok tersangka. Namun, karena kalah jumlah, kelompok korban pun akhirnya melarikan diri.

Sementara korban yang terjatuh sempat berupaya menyelamatkan sepeda motornya.

"Korban tertinggal di TKP tersebut, pada saat tertinggal korban berusaha mengambil motor yang tertinggal tapi tak sempat sampai akhirnya ditusuk oleh tersangka berinisial RD," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (14/6/2023).


Dalam kondisi tertusuk, korban sempat berlari ke salah satu gang di wilayah sekitar, ia kemudian meminta bantuan temannya melalui pesan suara yang di kirim ke aplikasi pesan singkat.

"Temannya kemudian menjemput dan membawa korban ke rumah sakit, akan tetapi setelah di RS korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Budi.

Menurut Budi, penusukan terhadap korban ini hanya dilakukan RD. Adapun alasan penusukan itu yakni tersangka menyangka bahwa korbanlah yang menantang kelompoknya.

"Alasan tersangka lakukan penusukan terhadap korban dikarenakan tersangka menyangka korban adalah pelaku menggerung-gerungkan motor menantang ke kelompok tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/13/195643678/buron-setahun-anggota-geng-motor-di-bandung-yang-tusuk-korban-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke