Salin Artikel

Polisi Bongkar Sindikat TPPO yang Libatkan Oknum Pegawai Honorer Pemkab Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Tujuh pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam dua jaringan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Diantaranya terdapat satu pelaku merupakan oknum pegawai honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

Korbannya berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di wilayah Timur Tengah.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan pihak kepolisian mengungkap dua perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam dua jaringan.

"Perkara pertama pelakunya lima orang sudah diamankan dan dua DPO (daftar pencarian orang). Sedangkan korbannya dua anak perempuan di bawah umur," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com Rabu (14/6/2023).

"Perkara kedua, tiga pelaku sudah kami amankan, sedangkan korbannya seorang perempuan dan sudah berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Jampangtengah," sambung dia.

Maruly menjelaskan dalam perkara pertama, kedua korban masih berusia 15 dan 16 tahun. Keduanya berangkat menjadi pekerja migran Indonesia ke luar negeri setelah diiming-imingi dan janji dari para pelaku.


Namun saat bekerja di Arab Saudi, janji yang disampaikan para pelaku tidak sesuai dengan harapan. Keduanya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan kondisi tidak layak.

"Satu korban yang berusia 16 tahun sudah bekerja selama satu bulan dan saat ini sudah berhasil dipulangkan," jelas dia.

Satu korban lainnya berusia 15 tahun sudah bekerja selama setahun. Namun saat ini yang bersangkutan masih berada di Arab Saudi.

"Kami masih berupaya untuk pemulangan korban," kata dia.

Peran oknum pegawai honorer

Menurut Maruly kedua anak di bawah umur ini bisa berangkat kerja ke Arab Saudi dengan menggunakan dokumen palsu. Dalam proses pembuatan dokumen tersebut dibantu seorang oknum honorer di instansi pemerintahan.

Awalnya kedua korban yang sedang mencari pekerjaan ini berkenalan dengan salah satu pelaku sebagai perekrut melalui Facebook pada April 2022. Lalu komunikasi berlanjut melalui whatsapp hingga akhirnya bertemu.

"Berikutnya mereka mengurus dokumen dan kelengkapan keberangkatan ke Arab Saudi dibantu para pelaku. Hingga akhirnya berangkat," ujar dia


Sedangkan perkara kedua, Maruly menuturkan tiga pelaku berhasil diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Sedangkan korbannya K berusia 48 tahun sudah berada di kampung halamannya di Kecamatan Jampangtengah.

Korban berangkat Februari 2022 dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun di tempat kerjanya, tidak sesuai dengan yang dijanjikan para pelaku. Selama bekerja ditempatkan di lokasi yang tidak layak dan tidak manusiawi.

"Korban selama di sana menempati bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi," kata dia.

Para pelaku, lanjut Maruly, akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana paling lama 15 tahun .

Para pelaku dalam perkara pertama yaitu ES (41), AR (56), RA (27), dan MY (26) serta 2 masih DPO yakni U (47) dan APS (54). Sedangkan perkara kedua R (37), S (36) dan J (49).

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/14/133939378/polisi-bongkar-sindikat-tppo-yang-libatkan-oknum-pegawai-honorer-pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke