Salin Artikel

Kisah Korban Perdagangan Orang Asal Cirebon, Dipaksa Kerja sampai Lumpuh

Dia merupakan satu dari beberapa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil pulang, tapi tidak dengan kondisi sedia kala.

Saat tiba di halaman Mapolres Cirebon Kota, WS datang didampingi tim Dok Kes Polres Cirebon Kota.

Kedua orang keluarganya juga mendampinginya. Mereka langsung menemui tim Satgas TPPO untuk saling berbagi informasi. 

WS tampak meratapi nasibnya yang berubah jauh dengan kondisi sebelum berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.

Sebelum menjadi buruh migran, perempuan itu bercerita dirinya dalam kondisi sehat, segar, bugar, dan gemuk. 

WS berangkat menjadi pekerja migran pada awal 2021 setelah tergiur iming-iming oleh perempuan berinisial D, sebagai calo atau pencari calon TKI. 

Selama dua tahun bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART), WS mendapatkan beban kerja yang melebihi batas.

Bahkan upah yang harus diterimanya utuh, mulai tersendat di tahun kedua.

Beban kerja yang lebih dan tidak seimbangnya bayaran, sebut WS, membuatnya jatuh sakit, bahkan hingga mengalami kelumpuhan di kedua kakinya.

“Saya ikut sponsor aja pak. Dua tahun kerja di sana. Tahun 2022 saya sakit, pertamanya perut, tambah sakit. Majikan saya suruh kerja terus, sampai masuk rumah sakit. Dirawat dua minggu. Sampai tiba-tiba kurus begini, dan ga bisa jalan,” kata WS saat ditemui Kompas.com di Mapolresta.

WS tidak mengira, jerih payahnya memperbaiki kondisi ekonomi keluarga berakhir dengan bencana.

Bak jatuh tertimpa tangga, WS justru harus membayar rumah sakit hingga proses kepulangannya ke Indonesia dengan biaya sendiri pada April 2023.

Pihak yang memberangkatkan hingga tuan rumah yang mempekerjakan tidak memberikan sedikit pun uang untuk berobat hingga ongkos pulang.


Satgas TPPO Polres Cirebon Kota Tangkap Perempuan Tersangka TPPO 

Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, Satgas TPPO Polres Cirebon Kota telah menangkap perempuan berinisial D yang bertugas sebagai calo pekerja migran ilegal.

D bersama inisial R, sponsor yang berada di Luar Cirebon, kerja sama memberangkatkan WS secara ilegal.

Bahkan mereka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi hingga memberinya uang imbalan Rp 6.000.000 sebelum diberangkatkan.

Korban yang terbujuk tipuan pelaku, akhirnya mau berangkat meski tidak mengetahui bahwa WS akan bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Desember 2020, pelaku datang ke korban kemudian mencoba mengiming-imingi untuk kerja di Saudi, diberikan fee sebesar Rp 6.000.000, dan gaji kurang lebih 1200 riyal atau Rp 4.700.000. Pada tanggal 21 Januari 2021, korban berangkat ke Arab Saudi,” jelas Ariek di tengah gelar perkara. 

Selama kurang lebih dua tahun, pada April 2023, korban kembali ke Indonesia, dalam kondisi sakit. 

Polisi langsung menerima laporan dan  menangkap pelaku inisial D pada Rabu (7/6/2023), dan langsung menggeledah rumahnya.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa jumlah paspor. 

Belakangan diketahui D berperan sebagai calon yang menyerahkan korban ke orang lain berinisial R sebagai sponsor.

Saat ini R sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku D dijerat pasal 4 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara .

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/14/173633578/kisah-korban-perdagangan-orang-asal-cirebon-dipaksa-kerja-sampai-lumpuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke