Salin Artikel

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Banjaran Minta Diskon Harga Kios, Bupati Bandung: Sudah Dibicarakan Pengembang

BANDUNG, KOMPAS.com - Hari Haswidi, kuasa hukum pedagang Pasar Banjaran yang menolak revitalisasi mengatakan, pihaknya meminta kompensasi harga kios baru bagi pedagang yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar Banjaran (Kerwappa) saat bertemu dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Kamis (15/6/2023).

Hari menjelaskan, saat ini harga yang dikeluarkan pengembang untuk kios baru sangat variatif.

"Ada yang Rp 20 juta, ada yang rendah Rp 17 juta. Kita minta ada kebijakan khusus mengenai harga," katanya dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Hari mengatakan, pengembang menetapkan kebijakan berupa harga kios yang lebih murah untuk pedagang lama.

Oleh karena itu, dia juga meminta agar pengembang melibatkan Kerwappa soal penetapan harga kios baru. Pasalnya, Kerwappa mengetahui kondisi dan psikologis para pedagang, terutama yang saat ini masih menolak revitalisasi.

"Informasi soal kios itu sangat variatif ya harganya, jadi tidak sama. Untuk pedagang lama itu lebih murah dibanding pedagang baru. Itu yang ditawarkan oleh pengembang, bukan kesepakatan," jelasnya.

Meski begitu, apa yang menjadi pembahasan saat bertemu dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, kata Hari, belum ada yang disepakati.

Untuk pertemuan selanjutnya, Hari menyampaikan bahwa Bupati Bandung mengarahkan dilakukan bersama Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan.

"Kemarin itu masih ranah informasi dari para pedagang yang tidak mungkin bisa kita sepakati dalam satu hari ini. Kami selaku kuasa hukum juga diarahkan untuk bertemu langsung dengan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan. Jadi enggak lagi dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, jadi tidak dengan Kepala Dinas, atau pun satuan kerja Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Jangan ada intimidasi

Saat ini, jumlah pedagang yang menolak revitalisasi dan bertahan di kios masing-masing berkisar 35 persen dari seluruh jumlah pedagang pasar Banjaran.

Hingga hari ini, masih dilakukan pembongkaran kios pedagang yang sudah pindah ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS). Padahal, proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) masih berlangsung.

"Kondisi lapangan terakhir masih ada kegiatan pembongkaran kios dan itu hanya pembongkaran bagi kios-kios yang pedagang sudah mendaftarkan atau ikut membeli kios. Jadi yang belum daftar itu belum dibongkar," terangnya.

Terkait hal itu, Bupati Dadang meminta Kasatpol PP dan Dinas terkait agar menghormati proses hukum dan tidak ada intimidasi. Hal ini disampaikan dalam pertemuan Kamis kemarin.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bandug (Pemkab) segera menbuka pagar seng agar akses berjualan para pedagang yang menolak revitalisasi tidak terhambat.

Tanggapan Bupati Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, soal pemberian kompensasi atau diskon harga kios sudah dibicarakan dengan pihak pengembang.

Ia menilai pertemuan dengan Kerwappa kemarin, merupakan langkah untuk menemukan titik terang.

"Si pengembang sudah bicara awal. Pada prinsipnya sudah bisa dinegoisasi. Karena barusan belum ada suatu kesepahaman yang secara poin per poin," katanya.

Pihaknya membenarkan telah mengintruksikan Kasatpol PP serta Dinas terkait agar menghidari gesekan dan menghormati proses hukum.

"Sehingga keputusannya masih menghargai proses hukum yang sedang dilakukan, yaitu mengenai PTUN. Mereka minta jangan ada intimidasi, saya kira tidak ada intimidasi. Saya sudah intruksikan ke Dinas terkait dan Kasatpol PP jangan ada kesan intimidasi. Lakukan komunikasi secara humanis," ujarnya.

Terkait pembukaan pagar seng, Bupati Bandung masih akan mempertimbangkam soal itu. Pasalnya, saat ini ada sekitar 1.400 pedagang yang sudah pindah dan harus dihargai.

"Nah ini belum saya finalisasi. Karena kita juga kalau misalkan membuka, maaf di sini kan ada 1400 yang setuju. Ini kita juga patut kita hargai. Tentu saya belum berstatemen dibuka dan tidaknya. Nanti kita lihat cek dulu ke lokasi seperti apa. Soalnya ini tahapan sudah berjalan. Kewajiban dari pengembang sudah bayar PAD juga. Karena retribusi setiap tahunnya sudah dituangkan dalam perjanjian," terang dia.

Dadang berjanji, dalam waktu dekat akan datang mengunjungi kembali Pasar Banjaran untuk memastikan kondusifitas proses revitalisasi.

"Besok atau lusa saya akan berkunjung ke Pasar Banjaran lagi. Untuk bisa berkomunikasi lanjutan. Saya optimis bisa selesai," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/16/165823278/kuasa-hukum-pedagang-pasar-banjaran-minta-diskon-harga-kios-bupati-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke