Salin Artikel

Divonis 3,6 Tahun Penjara, Sopir Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Ajukan Banding

Sugeng kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Saya nyatakan banding,” ujar Sugeng saat persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6/2023) petang.

“Baik, itu hak ya, waktunya tujuh hari,” kata Hakim Ketua, Moch Iman. 

Keluarga kecewa

Usai sidang, keluarga Sugeng menyampaikan rasa kecewanya atas putusan majelis hakim.

Mereka berkeyakinan bahwa Sugeng bukanlah penabrak mahasiswi Cianjur sebagaimana yang didakwakan. 

“Sugeng tidak bersalah, harus ada keadilan. Kalau masih tetap tidak ada keadilan, biar Allah yang mengadili yang menzalimi. Kami pasrah, kami orang tidak punya,” ucap salah satu keluarga Sugeng kepada wartawan, Jumat. 

Sebelumnya diberitakan, Sugeng Guruh Gautama Legiman merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi pengendara sepeda motor bernama Selvi Amelia Nuraini (19), di ruas Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Sugeng didakwa Pasal 310 (4) dan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sugeng telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kuasa hukum Sugeng sempat membantah bahwa Sugeng menabrak Selvi hingga tewas.

Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, sempat menyebut bahwa penabrak Selvi bukanlah Sugeng yang saat itu mengendarai Audi A6 bersama majikannya.

Namun, penabrak merupakan sopir Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Tuduhan itu kemudian dibantah pihak kepolisian dan tak terbukti dalam persidangan.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/16/201532978/divonis-36-tahun-penjara-sopir-audi-a6-penabrak-mahasiswi-cianjur-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke