Salin Artikel

3 Saksi Diperiksa untuk Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru di Bogor

Pelaku merupakan oknum guru agama berinisial R. Dia melakukan perbuatan itu saat kegiatan belajar mengajar di kelas.

"Tindakan kepolisian saat ini melakukan pemanggilan dan memintai keterangan para saksi-saksi, sebanyak tiga orang saksi seperti kepala sekolah, pelapor (orangtua korban) dan si korban yang didampingi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Sabtu (17/6/2023).

Selain itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi anak lainnya.

Hingga kini, polisi sudah berkordinasi dengan rumah sakit mengenai pemeriksaan visum untuk bisa segera menyelesaikan hasilnya.

Kemudian, pihaknya akan berkordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor guna mengetahui kondisi psikis atau untuk pemulihan korban.

"Untuk korban sudah dirujuk ke RSUD Cibinong dan merujuk pemeriksaan psikolog korban ke P2TP2A Kabupaten Bogor," terangnya.

Meski telah memeriksa saksi-saksi, hingga kini polisi belum bisa menetapkan tersangka. Sebab, polisi membutuhkan alat bukti dan petunjuk yang lengkap.

Selain itu, rencananya polisi segera melakukan gelar perkara mengenai kasus pencabulan tersebut.

"Saat ini kami masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog untuk nantinya akan dilakukan gelar perkara dan dapat segera menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan," ungkapnya.


Yohannes menegaskan, akan menangani perkara itu secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun terjadi di sebuah sekolah dasar (SD).

Anak perempuan ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru di sekolahnya.

"Dugaan pencabulan itu dilakukan oleh oknum guru berinisial R kepada siswinya yang masih berusia 6 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Yohannes mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2023) lalu. R melakukan tindakan itu sewaktu kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.

Ia melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya yang masih usia 6 tahun dengan cara meraba bagian sensitif.

Tak lama setelah kejadian itu, korban akhirnya bercerita sambil menangis kepada orangtuanya terkait peristiwa yang dialaminya.

Mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya, orangtua korban tak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke kantor polisi.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/18/073854878/3-saksi-diperiksa-untuk-dugaan-pencabulan-oleh-oknum-guru-di-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke