Salin Artikel

Polisi di Bandung Diancam 2 Pengendara Motor dengan Sajam, Pelaku Marah Diklakson

Video perselisihan tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, terutama TikTok.

Dalam video itu terlihat anggota polisi yang mengenakan seragam lalu lintas di dorong oleh salah seorang pria berpakaian hitam.

Tak hanya itu, terdengar pula pria berpakaian hitam itu meminta anggota polisi membuka pakaian dan mengajaknya berkelahi.

Tampak juga rekan dari pria berpakaian hitam itu membawa dua bilah pedang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan insiden itu. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2023 sekitar 17.00 WIB.

"Kejadiannya dua bulan lalu, pelakunya sudah kita amankan juga," katanya melalui pesan singkat, Selasa (20/6/2023).

Ia menjelaskan, perselisihan itu bermula saat anggota polisi tersebut menerima laporan adanya aksi penyalahgunaan senjata tajam yang dilakukan kedua pelaku yakni DS (50) dan TS (38).

Saat itu, anggota polisi tersebut baru saja selesai mengatur lalu lintas di sekitaran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pelaku, kata dia, membawa senjata tajam berjenis pedang sepanjang 1.5 meter.

"Mereka mengacungkan senjata tajamnya dengan menggunakan sepeda motor," terangnya.


Polisi tersebut langsung mengejar dua pelaku itu dan memintanya berhenti.

Keduanya, lanjut dia, langsung berhenti dan salah satu dari mereka langsung menantang polisi.

"Setelah berhenti dan petugas itu turun dari mobil dinasnya, kemudia pelaku turun dari sepeda motornya, si pelaku menantang ngajak duel terhadap seorang petugas polisi tersebut karena tidak terima diklaksonin kendaraanya, saat dilakukan pengejaran," tuturnya.

Tidak hanya mengajak berkelahi saja, salah seorang pelaku juga menodongkan pedang tersebut ke leher polisi itu.

"Kemudian mengambil senjata tajam berupa samurai besar berukuran 1,5 meter dan menodongkan kepada leher petugas kepolsian serta melakukan pemukulan terhadap akan tetapi ditangkis pukulan dari pelaku tersebut oleh anggota itu," ungkapnya.

Kusworo mengatakan persitiwa itu tidak berlangsung lama, karena anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman datang. Mereka langsung mengamankan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak.

"Sekarang sudah ditahan dan diancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2023/06/20/101956178/polisi-di-bandung-diancam-2-pengendara-motor-dengan-sajam-pelaku-marah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke